Kuasa Hukum Kasus Korupsi Bank Pasar Semarang Protes Perpanjangan Penahanan

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Tim kuasa hukum lima kasus dugaan korupsi Bank Pasar di Semarang menyampaikan keberatan atas perpanjangan masa penahanan. Mereka menilai masa penahanan sudah melewati batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para tersangka yakni mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, mantan Kabag Kredit berinisial DS, mantan Analis Kredit berinisial HY, dan mantan Marketing berinisial SGH dan ES.

Pengacara tersangka, Nico Arief Budi Santoso, menegaskan bahwa masa penahanan kliennya seharusnya sudah berakhir berdasarkan ketentuan Pasal 24 KUHAP. Namun, pihak penyidik diketahui memperpanjang masa penahanan dengan mengacu pada Pasal 29 ayat 1 dan 3 KUHAP melalui penetapan pengadilan, menurutnya tidak tepat karena pasal tersebut berlaku pada tahap penuntutan, bukan penyidikan.

“Kami sudah menyampaikan keberatan kepada Pak Kasi Pidsus bahwa ini adalah overstaying. Artinya, masa penahanan dalam tahap penyidikan sudah habis, sehingga demi hukum para tersangka seharusnya dilepaskan,” ujar Nico di Kejari Kota Semarang, Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, keberatan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Selain itu, pihaknya juga berencana melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Tinggi Semarang, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jateng, Lapas Semarang sesuai dengan Pasal 29 ayat 7 KUHAP.

“Rencana kami akan bersurat ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Karena masa penahanan yang menggunakan pasal 29 itu masuk di tingkat penuntutan, bukan penyidikan,” jelasnya.

Nico menilai perpanjangan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena menyangkut kemerdekaan para tersangka yang saat ini masih ditahan. Ia menyebut saat ini

“Para tersangka dalam keadaan sehat dan kooperatif. Namun, ketika hak kemerdekaan mereka dirampas padahal masa penahanan penyidikan sudah selesai, ini jelas pelanggaran HAM,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap, dengan adanya surat keberatan tersebut, para tersangka dapat segera dibebaskan sementara sambil proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo menyatakan telah menerima keberatan tersebut. Ia mempersilakan kuasa hukum menempuh langkah hukum resmi melalui surat keberatan.

“Silakan dilakukan surat keberatan, disampaikan secara resmi. Nanti akan kami tanggapi,” ujarnya ditemui di kantornya.

Ia mengatakan perkara itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas dari penyidik ke penuntut umum.

Untuk diketahui, dalam perkara ada dugaan tindak pidana korupsi pada bank pasar yg masih didalami penyidik” jelas Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, Jumat (29/8/2025)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *