Pengusaha Pabrik Buku Tulis Terkenal di Solo Andri Santoso, Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surakarta

SOLO, JAVAMEDIA.ID – Pengusaha pabrik buku tulis terkenal di Solo, Andri Santoso telah menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (5/10/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andri Santoso duduk di kursi terdakwa karena dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tim JPU yang diketuai Dwi Ernawati, S.H. membacakan tuntutan terhadap Andri Santoso. Saat membacakan salinan tuntutan, Tim JPU meminta majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno, S.H., M.H. agar menjatuhkan hukuman kepada Andri Santoso selama 4 tahun penjara.

Selanjutnya, persidangan lanjutan dengan terdakwa Andri Santoso akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (12/10/2023) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Terhadap gugatan ini saudara terdakwa silahkan untuk mengajukan pembelaan, pembelaan bisa saudara sampaikan sendiri. Jadi kita beri waktu satu minggu yaitu hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 untuk agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Hakim Ketua Lucius Sunarno.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Lugito yang merupakan Komisaris PT International Paperindo dan Franky Julianto selaku Direktur Utama PT Ario Sakti Prana.

Terdakwa Andri Santoso melakukan pemesanan dan pembelian kertas ke dua perusahaan tersebut yang dipergunakan untuk bahan baku pembuatan buku tulis yang diproduksi oleh perusahaannya PT Lani Santoso Setiabudi.

Terdakwa membayar pembelian kertas tersebut menggunakan sejumlah cek yang ternyata tidak bisa dicairkan atau ditolak oleh pihak bank dikarenakan tidak terdapat saldo yang cukup di rekening perusahaan terdakwa.

Atas tindakan terdakwa, PT International Paperindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp11.733.240.758 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Sementara PT Ario Sakti Prana dirugikan sebesar kurang lebih Rp4.471.401.000 (empat miliar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus satu ribu rupiah).

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *