Terbukti Mencuri Besi, Dua Karyawan PT Bellagio Baja Mandiri Resmi Ditahan Polisi

Semarang, Javamedia.id – Kasus dugaan pencurian material besi di perusahaan bengkel las PT Bellagio Baja Mandiri memasuki babak baru. Dua karyawan lama perusahaan, AN dan HD, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Semarang pada 23 Oktober 2025 lalu. Keduanya saat ini menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan owner perusahaan, YK terhadap adanya indikasi ketidakjujuran dari beberapa karyawan, terutama seorang driver dan supervisor. Dari hasil pemantauan, perusahaan menemukan aktivitas mencurigakan pada GPS kendaraan operasional yang sering berhenti di lokasi pengepul besi tua (rosok) tanpa alasan pekerjaan yang jelas.
Setelah pihak perusahaan investigasi dan interogasi terhadap para driver, beberapa driver mengaku pernah menjual besi sisa proyek dan bahkan mengirim material utuh ke lokasi yang tidak tercantum dalam surat jalan, atas perintah supervisor HD.
Salah satu driver AJ mengakui bahwa ia pernah menjual potongan kecil besi sisa proyek atas inisiatif pribadi. Namun, ia juga mengungkap bahwa dirinya pernah diperintahkan langsung oleh HD untuk mengirim besi IWF sepanjang 6 meter ke pemilik bengkel las di Kalipancur.
Padahal, surat jalan yang diterimanya seharusnya ditujukan untuk pengiriman ke proyek resmi perusahaan.
Driver lain, NY, menyampaikan hal serupa. Ia menyebut pernah diminta HD untuk memanipulasi surat jalan proyek Tanjung Sari, dengan memindahkan sembilan batang besi holow ukuran 50×50 ke mobil lain yang kemudian diarahkan ke tempat lain. Hampir seluruh driver yang diperiksa menyatakan bahwa mereka pernah diperintah HD untuk mengirim besi utuh maupun sisa proyek ke rumah pribadinya.
Pada 2 Oktober 2024, pihak manajemen melakukan interogasi terhadap HD.
Ia mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa tindakannya dilakukan atas perintah atasannya, AN, yang juga merupakan pegawai senior di perusahaan.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan AN mengambil besi dari rumah HD, serta bukti mutasi rekening bank yang menunjukkan adanya transfer dana dari HD ke AN. Kedua bukti itu kini telah diamankan oleh pihak perusahaan dan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di kepolisian.
Baik AN maupun HD dikenal sebagai karyawan lama di perusahaan yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di PT Bellagio Baja Mandiri. Keduanya sebelumnya dikenal sebagai pegawai yang dipercaya menangani berbagai proyek besar, sehingga tindakan mereka mengejutkan manajemen maupun rekan kerja.
Perkembangan Terbaru
Setelah kedua tersangka ditahan pada 23 Oktober 2025. Saat ini, keduanya menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pencurian material tersebut.
Manajemen PT Bellagio Baja Mandiri menegaskan sikapnya untuk menindak tegas dan memproses secara hukum seluruh bentuk kecurangan maupun pencurian di lingkungan perusahaan dan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan menerapkan pengendalian internal yang lebih ketat di seluruh lini operasional.
“Kami merasa sangat kecewa karena keduanya merupakan karyawan lama yang selama ini kami percayai. Namun kami tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum,” ujar YK selaku owner PT Bellagio Baja Mandiri.
Dengan langkah tegas ini, PT Bellagio Baja Mandiri berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh karyawan agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam bekerja. (Psw)






