Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR dan BHR hingga 31 Maret 2026

Semarang, Javamedia.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, resmi membuka Posko aduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran mulai tanggal 2 hingga 31 Maret 2026. Selain aduan tentang THR, posko ini juga dibuka untuk pengemudi dan kurir transportasi online yang menerima Bonus Hari Raya (BHR).
Dalam catatan Disnakertrans di Jawa Tengah ada Kurang lebih 263.758 perusahaan dengan total 2.497.638 pekerja yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Mereka bisa berkonsultasi kepada Disnakertrans tentang THR dan BHR.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan posko THR fokus layanan konsultasi sebelum memasuki H-7 Lebaran. Perusahaan diimbau memenuhi kewajibannya tepat waktu. Serta meminta pekerja memanfaatkan posko apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR.
“Misalnya ada yang menanyakan, ‘Pak, saya bekerja baru satu bulan, saya mendapatkan THR apa enggak?’ Kalau itu 1 bulan terus-menerus, maka dia juga berhak untuk mendapatkan THR. Tetapi secara proporsional, satu per 12 dikalikan gaji atau upahnya,” terang Azis seusai membuka posko THR Lebaran di kantornya, Senin (2/3/2026).

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz.
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Kendati demikian, Disnakertrans Jateng masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang biasanya terbit setiap tahun sebagai pedoman teknis pelaksanaan THR.
“Diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana upah yang selama ini diterima, kecuali boleh di atasnya kalau itu diatur dalam peraturan perusahaan maupun PKB,” sambungnya.
Terkait pengawasan, Azis berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan. Ia menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Kita bersama-sama dengan dinas kabupaten/kota melakukan pembinaan sebelum sampai konteksnya pengawasan. Paling penting adalah mensosialisasikan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak kepada pekerjanya,” jelasnya.
Selain THR, imbuh Azis, Disnakertrans Jateng turut menyinggung BHR bagi pengemudi dan kurir transportasi online. Ia menyebut pengaturan BHR akan tetap mencakup kurir dan pengemudi online berbasis aplikasi.
“Nah, BHR kemarin diinformasikan nanti akan keluar SE-nya. Mungkin agak mirip dengan yang tahun lalu, cuma secara besarannya kita belum mengetahui karena masih menunggu SE,” imbuhnya.
Posko THR dan BHR Disnakertrans Jateng 2026 menyediakan layanan antra lain pengaduan melalui Layanan Online (SILADU) ke Tautan: bit.ly/aduanpekerja, Konsultasi ke nomor kontak 0822 3037 6218 (2–13 Maret 2026) dan Pengaduan ke nomor 0819 1952 4945 (14–31 Maret 2026).
Untuk Layanan Offline bisa datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng (Jl. Pahlawan No. 16, Kota Semarang_ Pukul 08.30–14.30 WIB (setiap hari kerja) selama 2–31 Maret 2026.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat, kanal LaporGub, serta posko Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Sabtu dan Minggu, layanan dilakukan secara daring. (Psw)






