Oknum LSM di Semarang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Tetangga Disabilitas Hingga Hamil

SEMARANG, Javamedia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir resmi mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap seorang perempuan autis di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Terduga pelaku berinisial JD (40) dilaporkan ke Polrestabes Semarang setelah korban berinisial AL (25) diketahui tengah mengandung lima bulan akibat aksi bejat tersebut.
Kuasa hukum korban dari LBH Petir, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan ini langsung dari keluarga korban yang merasa terpukul. Berdasarkan pengakuan sementara, korban diduga telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku yang juga merupakan tetangga dekat korban.
“Korban mengalami kekerasan seksual dan disetubuhi kurang lebih dua kali. Sebenarnya ada ajakan ketiga, namun menurut pengakuan korban, persetubuhan terjadi dua kali,” ujar pria yang akrab disapa Zaenal Petir saat ditemui di Semarang, Rabu (13/5/2026).
Aksi bejat JD diduga dilakukan dengan memanfaatkan keterbatasan korban sebagai penyandang autisme. Pelaku membujuk AL untuk ikut berjalan-jalan menggunakan mobil pribadinya. Warga sekitar bahkan sempat melihat korban diajak masuk ke dalam kendaraan tersebut.
Satu kejadian persetubuhan diduga dilakukan di dalam sebuah kamar, sementara kejadian terakhir terjadi di dalam mobil sekitar dua minggu yang lalu. Ironisnya, saat aksi terakhir dilakukan, korban disinyalir sudah dalam kondisi hamil. Tak hanya itu, pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang kecil di bawah Rp100 ribu sebagai bujuk rayu agar korban menuruti kemauannya.
Bukti kekerasan seksual ini diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara. Zainal membeberkan bahwa ditemukan luka fisik yang cukup signifikan pada alat vital korban.
“Hasil visum ditemukan sekitar tujuh sampai delapan sobekan pada alat vital korban. Ini menjadi dasar awal pengumpulan alat bukti kami untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Zainal.
Keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada 7 Mei 2026. LBH Petir menegaskan akan memberikan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) hingga kasus ini tuntas, mengingat korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra.
“Walaupun usianya sudah 25 tahun, korban tetap membutuhkan perawatan dan perhatian khusus. Sangat miris ketika perlindungan itu justru dirusak oleh oknum yang dikenal sebagai anggota LSM,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Seluruh hasil visum serta data pendukung lainnya sedang diinventarisasi oleh tim kuasa hukum untuk memastikan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (Psw)






