ELSA dan LBH Semarang Soroti Pola Berulang ‘Mengorbankan Korban’ dalam Kasus Intoleransi di Jateng

SEMARANG, Javamedia.id — Tokoh dan pegiat lintas agama serta kepercayaan Jawa Tengah menggelar konferensi pers bersama di Masjid Nusrat Jahan, Semarang, Senin (15/6/2026). Pertemuan ini diadakan untuk menyikapi dugaan tindakan intoleransi yang marak terjadi belakangan ini.

Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti adanya pola penolakan yang berulang terhadap kegiatan keagamaan kelompok minoritas. Mereka mendesak negara untuk hadir sebagai penjamin hak konstitusional, bukan sekadar sebagai mediator ketertiban yang justru kerap mengorbankan pihak korban (victimizing the victim).

Pernyataan sikap bersama ini dipicu oleh dua insiden terbaru di Jawa Tengah, yakni pembubaran kegiatan Kemah Pemuda (Khuddam) Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) skala nasional di Karanganyar, serta penolakan terhadap Pepanthan Banyuanyar (GKJ) di Surakarta.

Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Semarang, Tedi Kholiludin, menyatakan bahwa rentetan peristiwa ini menunjukkan mekanisme penolakan yang polanya selalu berulang dari tahun ke tahun.

“Catatan kami di ELSA, sejatinya ini kasus lama dengan pola yang berulang. Tahun 2023, Jemaat Ahmadiyah juga tidak diberikan rekomendasi untuk berkegiatan di Asrama Haji Donohudan. Di tahun yang sama, GKJ di Surakarta dan Banyuanyar juga menghadapi situasi serupa dengan alasan administrasi atau izin,” ujar Tedi di sela-sela konferensi pers.

Tedi menyayangkan sikap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah yang dinilai kerap menggunakan dalih ketertiban dan keamanan untuk menghentikan kegiatan kelompok keagamaan tertentu demi menghindari konflik fisik. Menurutnya, cara pandang tersebut justru merugikan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Senada dengan ELSA, perwakilan LBH Semarang, Arif, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi warga dan berkoordinasi secara intensif dengan panitia lokal di Karanganyar serta pengurus JAI Pusat. Langkah ini diambil guna merumuskan mitigasi hukum jangka panjang agar insiden serupa tidak kembali terjadi, terlebih menjelang bulan Muharram atau Suro yang biasanya padat akan agenda keagamaan dari berbagai kelompok kepercayaan.

“Kami terus berkoordinasi dengan panitia spesifik di Karanganyar dan JAI Pusat untuk melakukan upaya selanjutnya, mencegah kejadian serupa. Mitigasi-mitigasi ini penting supaya kejadian serupa tidak berulang,” kata Arif.

Arif juga menambahkan, berulangnya kasus pembubaran kegiatan keagamaan dan penolakan rumah ibadah di level mikro (RT/RW) harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi komitmen reformasi institusi kepolisian selaku pelindung masyarakat.

Hingga konferensi pers berakhir, pihak pegiat lintas agama menyatakan belum menerima respons ataupun langkah konkret strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun pemerintah kabupaten/kota terkait yang menjadi lokus permasalahan. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *