Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang: Polrestabes Reka 55 Adegan di Dua Lokasi

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (17) di dua lokasi berbeda di Kota Semarang, Rabu (7/10/2026). Rekonstruksi yang memperagakan 55 adegan tersebut bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa sejak korban dilaporkan hilang pada Juni 2025 hingga jasadnya ditemukan tinggal kerangka di kawasan tebing Jalan Tol Jangli pada awal September 2026.

Peristiwa bermula pada Mei 2025 ketika korban berkenalan dengan tersangka, Mahendra Very Dwi Anggara, melalui media sosial TikTok hingga menjalin hubungan asmara. Puncaknya terjadi pada 25 Juni 2025 di rumah kos tersangka yang berlokasi di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari. Dipicu rasa cemburu, terjadi perselisihan di antara keduanya. Tetangga kos sempat mendengar suara gaduh dari dalam kamar sebelum tersangka menganiaya dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menyiapkan karung putih, kardus, dan tali rafia untuk membungkus jasad korban. Tersangka lalu melakukan survei lokasi sebelum membawa dan membuang jasad korban ke lereng terjal di kawasan Jalan Tol Jangli Candi Golf sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang ponsel serta KTP milik korban, lalu menjual sepeda motor Honda milik korban kepada rekannya seharga Rp6 juta.

Sejak Juni 2025 hingga Agustus 2026, pihak keluarga korban melakukan pencarian mandiri dan menelusuri jejak digital korban. Petugas gabungan akhirnya menemukan karung berisi kerangka manusia di area tebing Tol Jangli pada 4 September 2026. Berdasarkan penelusuran riwayat percakapan digital korban, aparat Polrestabes Semarang menangkap tersangka di sebuah lokasi pertandingan bola voli.

BACA JUGA :  Resmikan Pesantren Sahabat Mata, Jamintel Kejagung dan Kajati Jateng Luncurkan Kartu Donor Braille Pertama di Indonesia

Saat rekonstruksi di rumah kos tersangka, penyidik memperagakan secara rinci kedatangan korban hingga tindakan kekerasan yang terjadi. Kepala Satuan PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri menjelaskan bahwa rekonstruksi dihadiri oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka, serta para saksi kunci, termasuk tetangga kos dan pembeli sepeda motor korban.

455ca500 fb7a 47b0 b234 67175fe84413“Rekonstruksi ini kami laksanakan bersama jaksa dengan melibatkan tersangka dan saksi. Di lokasi kos ada sekitar 55 adegan, mulai dari korban datang, terjadi cekcok, tindakan kekerasan hingga korban tidak berdaya, kemudian tersangka menyiapkan barang untuk membungkus korban,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Reka ulang berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Jangli, tempat tersangka membuang jenazah. Di lokasi ini, penyidik memperagakan proses pembuangan karung berisi jasad korban serta tindakan tersangka setelah kejadian. Kompol Ni Made menegaskan bahwa seluruh rekaan adegan telah mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan para pihak guna memperoleh gambaran kasus secara utuh.

“Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa. Kami mencocokkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara,” kata Ni Made.

Pihak kepolisian memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Penyidik terus berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  Kalah Gugatan Rp3,13 Miliar, Tersangka Penyebab Rumah Irjen Sofyan Roboh Tak Kunjung Jalani Putusan

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Kami juga mengedepankan penanganan yang sensitif terhadap keluarga korban dan tetap menjaga situasi selama seluruh proses berlangsung,” tuturnya. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *