Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Ekspor Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Semarang, Javamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima pelimpahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ekspor dari penyidik Bea Cukai Tanjung Emas Semarang pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kedua tersangka, Ma’mun Rosyidi (MR) dan M Effendi (ME), diduga berperan sebagai broker dalam kasus tersebut. Kepala Seksi Intel Kejari Semarang, Lilik Hariyadi menegaskan, kedua tersangka ini diduga memalsukan dokumen kepabeanan untuk mengelabui petugas dengan mencantumkan komoditas sebagai ‘good stuff coffe’.
“Barang berupa Mitragyna Speciosa atau yang lazim disebut kratom, berbentuk remahan yang sebenarnya dilarang untuk diekspor. Namun, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini memalsukan Pemberitahuan Ekspor Barang menjadi Foodstuff Coffee,” ujarnya.
Menurut dia, MR dan ME ini bekerja sama dengan kedua tersangka lain, Wisnu Indratno (WI) dan Agung Sulistyan (AS). Baik WI dan AS, terhadap perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Semarang hari Jumat, 6 Februari 2026 lalu.
“Keempat tersangka ini sama-sama ditahan di Lapas Kelas I Semarang, dan terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ungkapnya. Pemalsuan dokumen dilakukan menggunakan jasa dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Dalam perkara tersebut, mereka disangka melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 17/2006 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 10/ 1995 tentang Kepabeanan. Keempat tersangka juga dijerat UU Nomor 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dokumen kepabeanan. (Psw).






