Bea Cukai Jateng -DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok llegal

Semarang, Javamedia.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin langsung kegiatan pemusnahan 10.213.200 rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) pada Rabu, 26 Juli 2023 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 Miliar.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.

“Sebanyak 10 juta batang rokok yang nilainya Rp 11 miliar dan nilai kerugiannya sebesar Rp 7 miliar ini adalah hasil kolaborasi antara kami Bea Cukai dengan pihak Pemda, khususnya Satpol PP. Selain itu juga aparat penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan masyarakat tentunya,” Kata Akhmad Rofiq usai pemusnahan. 

9DEABA23-C7E7-4BBB-9DAD-BD11A880848FMenurut Akhmad Rofiq, masih maraknya  rokok ilegal karena keberadaan industri rumahan yang menjamur. Selain itu juga modus penyelundupan yang semakin beragam.

Seperti menggunakan travel ataupun mobil pribadi. Meski Bea Cukai telah menekan peredarannya dengan gempur rokok ilegal, penyelundupan masih banyak dilakukan. 

“Kalau kita perhatikan dari waktu ke waktu, peredaran rokok ilegal tetap ada. Karena Jateng dan Jatim menjadi produsen rokoi terbesar. Sehingga potensi rokok ilegalnya sangat tinggi,” imbuhnya. 

Sekda Jateng Sumarno mengatakan, akar permasalahan dari rokok ilegal ini lantaran masyarakat tergiur dengan harganya yang murah. Selisihnya sampai 60 persen. Karena itu banyak diminati masyarakat. Padahal biaya cukai ini menjadi penyeimbang terhadap dampak negatif rokok bagi masyarakat. 

“Memang kalau dari sisi harga, rokok itu hampir 60 persen cukai juga. Ini masih menjadi niatan masyarakat untuk melakukan tindakan cukai ilegal,” kata sekda. 

Pihaknya menyebut, pajak rokok yang diperoleh di Jateng sebanyak Rp 420 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk BPJS Kesehatan. Kedua, dana hasil bagi cukai, ini lebih banyak digunakan untuk penyediaan sarpras pelayanan masyarakat. 

“Sebetulnya yang kita harapkan, bukan bisa menindak sebanyak ini, tapi kita lebih mengarah ke masyarakat agar lebih taat,” tandasnya.

Para Pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *