Kejari Kota Semarang Setorkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi Rp1,92 Miliar ke Bank Mandiri

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi menyerahkan uang hasil lelang eksekusi barang rampasan negara sebesar Rp1.925.440.000 (satu miliar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Bank Mandiri, Senin (19/10/2026). Uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana I Agus Hartono dan Terpidana II Donny Iskandar Sugiyo Utomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kami di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” ujar Agus Rujito, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, eksekusi pemulihan kerugian negara cq. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Semarang ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6227 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT Smg tanggal 4 Februari 2025 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024.
“Seperti yang kita ketahui bersama, tanah tersebut telah kita lakukan lelang dan hasilnya sebesar Rp1,9 miliar diserahkan ke Bank Mandiri sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.
Proses lelang dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Semarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Objek barang rampasan yang berhasil dijual berupa dua bidang tanah atas nama Agus Hartono di Jalan Raya Kudus–Jepara Km 11, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan rincian: Tanah seluas 4.273 m² (SHM Nomor 714) dan Tanah seluas 3.365 m² (SHM Nomor 1645). (Psw)




