Eksekusi Barang Bukti Inkracht, Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Bal Rokok Ilegal

SEMARANG, Javamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengeksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari periode Triwulan II Tahun 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Rabu (24/6/2026) pagi.
Pemusnahan ini mencakup 1.527,57 gram sabu serta 194 bal rokok ilegal tanpa pita cukai guna memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan memperkuat sinergi pelayanan masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut secara keseluruhan berasal dari 100 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus. Secara rinci, perkara tindak pidana umum terdiri atas 62 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, 5 perkara kesehatan, serta 33 perkara tindak pidana umum lainnya.
Pihak Kejari Kota Semarang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dengan metode yang bervariasi guna memastikan seluruh barang tersebut rusak total:
- Narkotika & Zat Adiktif: Sabu seberat 1.527,57475 gram, ganja 11,2 gram, irisan daun 0,989460 gram, dan tembakau sintetis 2,9 gram dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender.
- Obat-obatan Terlarang & Psikotropika: Pil ekstasi (1,459 gram dan 63 butir), pil logo Y (3.195 butir), pil Yarindo (3.810 butir), Alprazolam (80 butir), serta Atarax (800 butir) turut dihancurkan menggunakan mesin blender.
- Komoditas Ilegal Kepabeanan: 194 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
- Barang Bukti Lainnya: 14 unit telepon seluler (HP) dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi, serta 10 buah senjata tajam dipotong menggunakan alat gerinda.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan rutin tahunan ini merupakan bagian dari komitmen nyata penegakan hukum. Ia berharap tindakan tegas ini dapat memberikan dampak yang baik bagi sosiologis masyarakat serta memperkuat kerja sama antar-instansi.
“Kita semua berharap apa yang kita lakukan bersama hari ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” ujar Andhie Fajar Arianto.
Beliau juga menambahkan bahwa momentum ini menjadi ajang penting untuk mempererat sinergi penegak hukum di Semarang. “Semoga kegiatan ini semakin mempererat hubungan koordinasi dan kerja sama sinergis dalam mengemban tugas bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Di antaranya adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. (Psw)






