Sebut Ada Intervensi Politik, Sudewo Kaget Divonis 8,5 Tahun Penjara: “Ini Sandiwara Hukum”

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengaku terkejut usai dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (21/10/2026). Sudewo bahkan secara terbuka menyebut putusan tersebut sarat keanehan, intervensi politik, hingga menyebutnya sebagai sebuah “sandiwara hukum”.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Timotius Dili Margianto, S.H., M.H., dengan anggota Budi Sayudi, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadi Aji Bowo, S.H., M.H. Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan, kemudian uang penggantinya sampai 3,5 miliar. Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini bebas, karena dari semua saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” ujar Sudewo kepada awak media usai persidangan.
Sudewo menilai majelis hakim inkonsisten dalam mengambil keputusan. Menurutnya, dalam proses persidangan, ketua majelis sempat menegaskan bahwa putusan akan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, amar putusan yang dijatuhkan justru dinilai bertolak belakang.
“Saya menilai ini satu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik. Hakim ketua mengatakan fakta persidangan yang dipakai, tapi nyatanya dalam mengambil keputusan yang dipakai itu BAP,” tegas Sudewo.
Ia juga membantah seluruh tuduhan aliran dana yang dialamatkan kepadanya, seperti dugaan penerimaan dana sebesar Rp721 juta, Rp450 juta, hingga Rp200 juta, yang disebutnya tidak pernah terbukti di persidangan. Mengenai tuduhan gratifikasi sebesar Rp2,14 miliar, Sudewo menjelaskan bahwa angka tersebut murni catatan internal milik pihak lain untuk keperluan kontraktor dan tenaga ahli, yang kemudian dipaksakan untuk menjerat dirinya.
“Tabel angka yang diambil KPK itu untuk tenaga ahli kontraktornya dia, sama sekali tidak untuk saya. Tapi di pemeriksaan KPK tiba-tiba berubah, pokoknya angka itu seolah untuk saya. Padahal kontraknya apa, proyeknya apa, penyerahannya kapan, bentuk uangnya apa, sama sekali tidak ada,” ungkapnya.
Bantah Terlibat Kasus Perangkat Desa
Terkait kasus pengisian perangkat desa yang menyeret namanya, Sudewo menegaskan bahwa seluruh proses dan kewenangan berada sepenuhnya di tingkat desa. Saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan pun diakuinya hanya menyampaikan asumsi tanpa pernah menerima instruksi langsung darinya.
“Pengisian perangkat desa itu yang melakukan desa, kewenangannya desa. Saksi-saksi hanya berasumsi itu perintah bupati, tapi tidak pernah ada saksi yang klarifikasi atau mendapat perintah dari saya. Saya dipaksa dikaitkan dengan Sumarjiono dan Sukarja dalam mengumpulkan uang. Sama sekali saya tidak ngerti,” tambahnya.
Meski terpukul dengan vonis tersebut, Sudewo menyatakan berusaha tetap tenang dan tegar. Melalui tim penasihat hukumnya, ia menyatakan mengambil sikap pikir-pikir selama kurun waktu satu minggu sesuai ketentuan Pasal 249 ayat (3) KUHAP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Apa pun situasi dan kondisi yang saya alami, saya berusaha tenang dan tegar. Karena apa? Saya ini nothing to lose, tidak melakukan sama sekali. Saya akan berkoordinasi dengan pengacara untuk mengambil sikap,” pungkasnya. (Psw)




