Ancam Maju ke MK, Boyamin Saiman Siap Paksa DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Boyamin Saiman, mengancam akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaksa DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah hukum ini siap ia tempuh jika parlemen kembali mengingkari janji dan tak kunjung mengesahkan regulasi krusial tersebut hingga tenggat akhir tahun.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Boyamin yang juga sebagai Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam wawancara dengan awak media di sela-sela acara Pengarahan Anggota Baru Peradin yang berlangsung di Favehotel Semarang, Jalan Diponegoro No. 22, Siranda, Kota Semarang.
Boyamin menilai target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 yang dihembuskan parlemen tak lebih dari manuver penguluran waktu. Publik, menurutnya, telah berulang kali disuguhi obral janji tanpa realisasi nyata, termasuk komitmen pascademo besar pada Agustus 2025 lalu yang menjanjikan penuntasan RUU pada akhir 2025.
“Saya masih curiga dan belum yakin kalau DPR mau mengesahkan di 15 Desember 2026. Kita sudah ditipu berkali-kali. Polanya selalu sama: begitu gelombang protes mereda, mereka diam. Saat publik kembali riuh pada Juni kemarin, isu ini dilempar lagi ke meja diskusi, tapi ujung-ujungnya malah diperdebatkan untuk dilemahkan,” tegas Boyamin.
Di hadapan para awak media, Boyamin membeberkan bahwa dinamika perdebatan di DPR saat ini justru mengaburkan esensi RUU Perampasan Aset melalui sejumlah poin krusial. Pertama, Pelemahan Mekanisme Perampasan. Boyamin mengatakan bahwa RUU ini idealnya dirancang untuk membekukan (freeze) dan merampas harta yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan – seperti judi online, narkoba, perdagangan orang, hingga TPPU – maupun aset tak berpemilik sebelum jalurnya masuk ke proses hukum pidana. “Jika perampasan baru bisa dilakukan sesudah vonis pidana, RUU ini dinilai mubazir karena sudah tercakup dalam UU Tipikor dan TPPU,” ungkapnya.
Kedua, Aset Mengendap sebagai Barang Temuan. Menurut Boyamin RUU ini semestinya mampu menjangkau ratusan miliar dana mengendap (dormant) hasil judi online yang ditemukan PPATK. “Jika dalam jangka 2 hingga 3 tahun pihak yang mengklaim gagal membuktikan kehalalan asal-usulnya melalui pembuktian terbalik, aset tersebut otomatis berstatus barang temuan yang disita negara untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan,” tegasnya.
Yang Ketiga, Boyamin juga mengatakan perlunya Pembatasan Transaksi Kartal. Aturan tegas mengenai batasan penarikan uang tunai maksimal Rp100 juta sangat mendesak demi menyumbat aliran dana gelap, dengan pengecualian yang diatur ketat untuk kebutuhan operasional masyarakat bawah.
Keempat, Janji Manis Pengunduran Diri. “Obral janji sebagian legislator yang mengaku siap mundur jika RUU ini gagal disahkan dinilai sekadar retorika kosong. Tanpa adanya sanksi finansial yang berat – seperti denda Rp100 miliar – atau tindakan Interim Replacement (PAW) dari partai politiknya, komitmen tersebut tidak memiliki bobot akademis maupun hukum, ujarnya.
Akar dari keengganan parlemen, lanjut Boyamin, bermuara pada benturan kepentingan. Pengesahan RUU ini akan mematikan dua kran utama kehidupan politik praktis: tradisi dana ‘saweran’ tanpa asal-usul untuk biaya kampanye serta potensi pendapatan gelap para politisi.
Boyamin turut membandingkan ketertinggalan kontras penegakan hukum di Indonesia dengan langkah progresif di kawasan regional. Ia mencontohkan penanganan kasus di Malaysia, di mana mantan Perdana Menteri dapat langsung didakwa di pengadilan atas kepemilikan aset bernilai Rp600 miliar serta 16 kg emas yang gagal dideklarasikan dalam tenggat 3 bulan melalui skema pembuktian terbalik.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan aparat penegak hukum di dalam negeri, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mengutip pernyataan advokat Febri Diansyah, penegak hukum di Indonesia masih dituntut “jungkir balik” membuktikan tindak pidana asal (predicate crime) serta keberadaan pelakunya secara berbelit-belit sebelum bisa menyentuh aset hasil kejahatan tersebut.
Gertak Hukum lewat Mahkamah Konstitusi
Menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah antisipasi jika pembahasan kembali jalan buntu hingga akhir tahun, Boyamin menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila DPR dan Pemerintah kembali mengingkari janji hingga Desember 2026, ia memastikan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dalam tenggat waktu satu tahun.
Opsi ini bukan gertakan semata. Boyamin merujuk pada rekam jejaknya pada tahun 2012, di mana ia berhasil memenangkan gugatan di MK yang memerintahkan Pemerintah dan DPR mengesahkan regulasi terkait usaha bersama/koperasi asuransi (seperti kasus Bumiputera) dalam jangka waktu dua tahun. (Psw).





