Aturan dan Larangan bagi Pesepeda di Jalan Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan

Javamedia.id – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini dimuat berbagai persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi.

“Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan,” demikian tertulis dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.

Adapun persyaratan keselamatan tersebut meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

Tak hanya mengatur terkait persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

Dalam bagian persyaratan keselamatan ini ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan hingga penggunaan sepeda bagi penyandang disabilitas

Tak hanya soal persyaratan keselamatan, hal lain yang diatur dalam aturan ini berkaitan dengan fasilitas pendukung, fasilitas parkir umum dan ketentuan lainnya.

Beberapa larangan bersepeda yang perlu Anda ketahui antara lain:

  1. Membiarkan sepeda yang ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. 
  3. Mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, kecuali dengan perangkat seluler dengar.
  4. Menggunakan payung saat berkendara.
  5. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua.

Selain itu, salah satu aspek keselamatan pesepeda saat berada di jalan adalah dengan menguasai isyarat tangan, dimana berguna untuk memudahkan pesepeda memberi isyarat kepada pengguna jalan yang lain.

  1. Isyarat tangan yang harus Anda pahami yakni:
  2. Merentangkan lengan kiri tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri; 
  3. Merentangkan lengan kanan atas tubuh hingga belok kanan; 
  4. Mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau
  5. Mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.

Selain itu, jangan lupa jika sepeda yang Anda gunakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jangan lupa untuk menggunakan helm keselamatan dan selalu memperhatikan tata tertib berlalu lintas.*)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *