BNNP Jawa Tengah Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu 7,9 kilogram
Javamedia – Semarang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,9 Kg hasil pengungkapan peredaran narkotika dari Jaringan antar negara (internasional) dengan tersangka AF (47). Modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan menyelipkan sabu ke dalam figura lukisan.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin Incinerator dengan tekanan suhu tinggi yang dilakukan di halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro 10, Kota Semarang, Selasa (15/11/2022).
Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati mengatakan, pemusnahan barang bukti ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Pemusnahan barang bukti ini agar tidak bisa digunakan lagi, sehingga bisa dihindari kegiatan-kegiatan yang penyalahgunaan oleh siapapun. Pemusnagan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan Kejaksaan Negeri setempat,” ungkapnya.
Barang bukti sabu ini menurut Arif merupakan hasil pengungkapan peredaran narkotika dari Jaringan antar negara (internasional) dengan tersangka AF (47). Modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan menyelipkan sabu ke dalam figura lukisan.
“Ini dari jaringan Malaysia-Madura, yang 5 kg adalah pengiriman jaringan yang sama karena modusnya sama diselipkan atau disamarkan ke dalam lukisan pada Oktober 2021 lalu. Adapun yang 2.9 Kg dikirim oleh jaringan yang sama, dibelokkan ke Jawa Timur dan Lumajang,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebagaimana mandat Pasal 91 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan sebagai barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri setempat. *)