Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Semarang Musnahkan 5 Kontainer Kratom Ilegal Senilai Rp4,9 Miliar

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti berupa 3.608 karung (masing-masing seberat 25 kg) atau total 90,2 ton remahan kratom (Mitragyna speciosa) senilai sekitar Rp4,96 miliar pada Rabu (4/11/2026).

Barang bukti dari perkara ekspor lima kontainer menuju India melalui Pelabuhan Tanjung Emas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator milik PT Global Enviro Nusa di Kawasan Industri Terboyo Blok L Nomor 3A, Genuk, Semarang. Pemusnahan dilaksanakan oleh Kejari Semarang di hadapan perwakilan instansi terkait sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 104/Pid.B/2026/PN Smg tanggal 18 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

54e410a8 1375 4d6b 8e78 8771b400f007Kepala Kejari Kota Semarang, Rujito, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan ini merupakan perintah peradilan. “Jadi, kita melaksanakan pemusnahan ini berdasarkan perintah atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pelaksanaannya seperti kita lihat bersama tadi, disaksikan oleh pihak Polrestabes, Kepala Kantor Tanjung Emas, Danlanal, kemudian dimusnahkannya dengan cara dibakar,” tegas Rujito usai melakukan pembakaran secara simbolis di Gudang Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (4 November 2026).

Kasus ini bermula pada 10 September 2025 ketika Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan ekspor PT Alam Lintas Senara berdasarkan Nota Hasil Intelijen. Barang yang diberitahukan dalam dokumen awal adalah 3.600 bag foodstuff coffee, namun petugas menemukan 3.608 bag rajangan daun. Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya pada 15 September 2025 memastikan bahwa barang tersebut positif kratom.

BACA JUGA :  ASLINMAS Jateng Gelar Baksos di Ponpes Darul Hasanah Semarang

Penyidikan resmi dimulai pada 15 Oktober 2025 hingga penetapan empat tersangka pada Desember 2025. Berkas perkara dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejari Semarang pada 6 dan 20 Februari 2026. Modus yang digunakan para pelaku adalah memalsukan dokumen invoice dan packing list dengan mengubah deskripsi 3.600 bagkratom menjadi 3.600 bag foodstuff coffee.

Empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen pabean; ME selaku pihak forwarding yang menyetujui pemalsuan serta memperoleh keuntungan; serta MR selaku broker yang turut menyetujui pemalsuan dokumen.

F54f953d 2672 403f 9298 4b84813bede9Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, menjelaskan bahwa kejahatan ini terungkap lewat kejelian petugas dan teknologi digital pabean.

“Memang untuk di Bea Cukai secara ketentuan Undang-Undang Kepabeanan Pasal 4 untuk ekspor ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik, hanya pemeriksaan dokumen. Tapi karena ada informasi intelijen atas lima kontainer 40 feet ini, kemudian kami cek dan dilakukan pemeriksaan fisik dan ternyata tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan dan melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan pemberitahuan ekspor barangnya maupun dokumen kelengkapannya,” ungkap Khoirul.

Khoirul juga merinci aturan terkait ketentuan ekspor kratom yang dilanggar para pelaku. “Dokumennya dipalsukan. Jadi karena ekspor kratom ini diberitahukan sebagai kopi, maka untuk perizinan Persetujuan Ekspor, permintaan pemberitahuan ekspor, izin eksportirnya, laporan surveyor, itu tidak ada semua karena diberitahukan sebagai barang lain yang bukan merupakan ketentuan larangan pembatasan,” urai Khoirul.

BACA JUGA :  Sebut Ada Intervensi Politik, Sudewo Kaget Divonis 8,5 Tahun Penjara: "Ini Sandiwara Hukum"

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025, kratom dengan ukuran lebih dari 600 mikron dilarang untuk diekspor. Ekspor hanya diizinkan untuk kratom berukuran 600 mikron atau kurang serta wajib mengantongi izin Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS) Kratom guna mendukung program hilirisasi industri dalam negeri.

Khoirul menambahkan, barang terlarang tersebut mayoritas berasal dari luar pulau. “Kratom dari Kalimantan Barat yang banyak. Tapi ada beberapa tempat di Indonesia juga tapi yang terbesar di Kalimantan Barat. Jadi, mereka melewati jalur melambung karena memang untuk yang pelabuhan kontainer mereka coba-coba untuk melalui lewat Semarang, namun berhasil kami antisipasi dengan penindakan tersebut.”

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP terkait penyerahan dokumen pabean palsu atau dipalsukan.

Sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Semarang ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha agar senantiasa menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar, lengkap, dan jujur. (psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *