Kejari Kota Semarang Musnahkan 5520 Slop 1166 Ball 151 Karton Rokok tanpa Pita Cukai

Javamedia.id – Setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti tindak pidana 95 perkara dari tindak pidana umum dan khusus di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/07/25).
“Ada 5520 slop 1166 ball 151 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek kami musnahkan dengan cara bakar,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.
Dalam penanganan tindak pidana khusus kepabeanan ini pihaknya bekerja sama dengan stakeholder terkait yakni BNN Provinsi Jateng, Pengadilan Negeri Semarang, Rupbasan Semarang, Polrestabes Semaran, dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.
Ia menyebut, penghancuran barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum.
“Dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan oleh rekan-rekan penyidik, baik dari kepolisian, BNN maupun bea cukai. Kemudian dilanjut proses penuntutan, putusan hakim hingga akhirnya dieksekusi oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 94 gram, ganja 35 gram, pil ekstasi 3,9 gram, dan 109 butir alprazolam dimusnahkan dengan cara diblender.
Ada juga alat komunikasi berupa handphone sejumlah 32 unit dihancurkan dengan palu. “Kami juga memusnahkan senjata tajam jumlahnya 30 buah, di potong menggunakan gerinda,” tuturnya. (Psw)






