BNNP Jawa Tengah Musnahkan Ganja 4,6 Kilogram Dan Sabu 345 gram

Semarang, Javamedia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, memusnahkan Barang Bukti dari hasil ungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, di wilayah hukum Jateng dan Jatim.
Dari hasil ungkap 6 kasus narkotika tersebut, BNNP Jateng, memusnahkan barang bukti dengan rincian Ganja seberat 4,6 Kilogran dan Sabu seberat 345 gram dan menangkap 9 tersangka.
“Dari total barang bukti yang kami musnahkan tersebut, merupakan hasil ungkap kasus pada periode dua bulan Januari – Februari 2024,” Kata Brigjen Agus Rochmat Kepala BNNP Jateng, pada giat rilis kasus, di Kantor BNNP Jateng, Selasa (21/2).
Dijelaskan, enam kasus tindak pidana narkotika yang diungkap BNNP Jateng yakni jenis Ganja gol 1 (222,83 gram) di Sukoharjo, Semarang dua kasus 2 kilogram Ganja dan 2,3 kilogram, Wonogiri Ganja (100 gram),
“Selain itu dua ungkap kasus lainya yakni sabu (100 gram) Surabaya dan Sabu seberat (245 gram) di Semarang dan Sumenep Jatim,” imbuh Kepala BNNP Jateng.
Dari enam kasus yang berhasil diungkap BNNP Jateng, hasil dari kerjasama Bea Cukai dimasing-masing daerah yang menginformasikan adanya kiriman paket narkotika melalui jasa pengiriman di wilayah Jawa Tengah.
“Informasi yang disampaikan, langung kami tindaklanjuti dengan memantau kedatangan paket tersebut. Secara bertahap semua informasi yang kami himpun berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut,” tandas Brigjend Pol Agus Rochmat.
Kasus paling menonjol yakni ganja seberat 2 kilogram yang diungkap di Semarang. Paket ganja tersebut, dikirim dari Medan Sumatra Utara yang melibatkan dua tersangka inisial DAN (23) laki-laki asal Jayapura yang tercatat sebagai Mahasiswa PTS di Semarang dan AFW (24) laki – laki asal Semarang.
“Dari kasus narkotika yang melibatkan mahasiswa tersebut, BNNP Jateng akan terus melakukan pendalaman penyelelidikan, terkait narkotika (ganja) tersebut, apakah diedarkan dilingkungan kampus. Kami Komitmen akan terus memberantas peredaran narkoba dilingkungan masyarakat,” tutup Brigjen Pol Agus Rochmat.
Atas perbuatan 9 tersangka akan dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman primer minimal 6 tahun, atau penjara seumur hidup atau paling lama maksimal 20 tahun pemjara dan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar. (Psw)