KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten, Barang Bukti Uang Capai Rp1,9 Miliar

KLATEN, JAVAMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan pemberian uang kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses audit pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lima klaster tersebut menjadi fokus pendalaman perkara yang ditangani penyidik setelah OTT pada Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Oleh JAVAMEDIA Jumat (16/10/2026), penyidik turut mengamankan sejumlah pihak dari Klaten dan Jakarta. Di antaranya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
KPK mengidentifikasi lima klaster yang menjadi fokus pendalaman perkara, meliputi dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, pengelolaan upah pungut, serta dugaan penerimaan uang dari OPD atau satuan kerja perangkat daerah.
Klaster lainnya berkaitan dengan dugaan pemberian uang oleh Bupati kepada oknum di BPK terkait pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Rangkaian dugaan tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pengambilan keputusan dalam pemerintahan daerah, proses pengadaan, penerimaan uang, hingga pelaksanaan audit.
Meski demikian, keterkaitan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Peran masing-masing pihak dan konstruksi perkara akan merujuk pada penjelasan resmi KPK.
KPK Sita Uang Tunai Rp1,9 Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga mengamankan sebuah wadah atau tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait perkara tersebut.
Barang bukti tersebut kini menjadi materi pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul uang, pihak yang menguasai atau menyerahkannya, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pihak KPK menegaskan bahwa asal-usul, tujuan, dan keterkaitan uang yang disita dengan dugaan korupsi tersebut masih terus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Pada Jumat (16/10/2026), KPK mengumumkan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan melalui gelar perkara pada malam sebelumnya.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta penjelasan lengkap mengenai perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Sejalan dengan prinsip hukum, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini kembali menempatkan pengawasan pemerintahan daerah sebagai isu krusial. Pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan anggaran merupakan bidang yang membutuhkan transparansi dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Publik kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai detail konstruksi perkara, identitas para tersangka, serta mekanisme kepastian keberlangsungan pelayanan publik di Pemkab Klaten selama proses hukum berlangsung. (Psw)




