20 Tahun Mengabdi: Buruh PT Dalim Fideta Kornesia Rayakan May Day dengan Laporan Polisi

SEMARANG, Javamedia.id  – Bagi sepuluh mantan pekerja PT Dalim Fideta Kornesia, 1 Mei 2026 bukan sekadar hari peringatan buruh sedunia, melainkan puncak perjuangan mencari keadilan. Di tengah riuh orasi massa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, mereka harus menelan pil pahit: hak-hak pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diperintahkan pengadilan tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.

Didampingi tim kuasa hukum dan LBH Bantu Sesama, para pekerja ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jumat (1/5) siang.

Laporan ini merupakan buntut dari diabaikannya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*). Kuasa hukum para pekerja, Alvin Afriansyah, menjelaskan bahwa langkah pidana diambil karena jalur perdata telah tuntas namun tidak diindahkan. Saat ditemui di Mapolda Jateng, Alvin memaparkan secara detail pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

“Dalam aturan perundang-undangan sudah sangat jelas, khususnya dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 juncto Pasal 185, bahwa ketika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun kenyataannya, hak tersebut sama sekali tidak diberikan oleh perusahaan meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung. Ini bukan lagi ranah perdata semata. Karena putusan sudah inkracht dan tetap tidak dijalankan, maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185. Total hak yang harus dibayarkan itu sekitar Rp500 juta untuk sepuluh orang,” urai Alvin tegas.

Kekecewaan para pekerja semakin mendalam mengingat pengabdian mereka yang sangat panjang. Salah satu poin yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah ketidakjelasan status kerja selama belasan hingga puluhan tahun. Ari Nugroho, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum, mengungkapkan betapa ironisnya nasib para buruh pabrik rambut palsu (wig) tersebut.

“Bahkan di antara klien kami, ada yang masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun, tetapi selama itu pula tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap. Kontrak mereka terus-menerus diperbarui setiap tahun tanpa ada kepastian hukum. Pengakuan sebagai pekerja tetap itu justru baru mereka dapatkan secara sah setelah melalui proses panjang dan melelahkan di pengadilan. Ini adalah potret nyata ketidakadilan di lapangan,” ungkap Ari Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media.

Persoalan ini kian pelik karena PHK terjadi di tengah proses relokasi perusahaan dari kawasan industri KBN Cakung, Jakarta, menuju Pemalang, Jawa Tengah. Relokasi ini diduga kuat dilakukan demi mencari biaya operasional dan upah buruh yang lebih murah. Namun, perpindahan ini justru meninggalkan beban bagi pekerja lama yang haknya terkatung-katung.

“Putusan pengadilan itu adalah perintah negara yang wajib dipatuhi. Ini bukan lagi ruang untuk tawar-menawar atau negosiasi ulang. Kami menuntut perusahaan segera melaksanakan seluruh isi putusan tanpa syarat. Kami berharap laporan pidana hari ini menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas, agar tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena melakukan relokasi dengan meninggalkan kewajiban terhadap keringat para pekerjanya,” tutup Alvin Afriansyah. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *