Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Semarang dan Pemalang

Semarang, Javamedia.idDitreskrimsus Polda Jateng ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi senilai Rp4,3 miliar di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa sebanyak 300 sak pupuk, satu unit mobil bak, satu unit truk, tiga unit ponsel pintar, dan lima lembar karung pupuk Urea kemasan 50 kilogram.

Kombes Pol Djoko Julianto Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Kemudian pupuk tersebut dijual ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Harga resmi Rp.90.000 dijual pelaku dengan harga Rp. 130.000 – Rp. 190.000

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” lanjutnya.

Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton yang sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare. “Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *