Baru 17 dari 300 Gerai, Aktivis Desak Komitmen Telur Cage-Free Menyeluruh di McDonald’s Indonesia

Semarang, Javamedia.id – Gerai McDonald’s Pandanaran, Semarang, menjadi titik aksi bertajuk “Penjara di Balik Menu”yang digelar oleh Animal Friends Jogja (AFJ) pada Rabu siang (29/4). Aksi ini merupakan bentuk desakan langsung kepada McDonald’s Indonesia agar segera menetapkan komitmen nasional terkait penggunaan telur bebas sangkar (cage-free) secara transparan dan terukur.
Meski komunikasi telah terjalin sejak tahun 2016, implementasi penggunaan telur bebas sangkar (cage-free) di jaringan restoran McDonald’s Indonesia dinilai masih sangat terbatas. Berdasarkan hasil investigasi terbaru, baru ditemukan 17 gerai McDonald’s yang telah beralih menggunakan telur cage-free dalam rantai pasoknya.
Jumlah tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan total lebih dari 300 gerai yang dioperasikan McDonald’s di seluruh Indonesia. Kondisi ini memicu desakan dari koalisi organisasi kesejahteraan hewan yang terdiri dari Animal Friends Jogja, Act For Farmed Animals (AFFA), dan Animal Don’t Speak Human agar perusahaan segera menerbitkan komitmen tertulis yang berlaku secara menyeluruh.
Dewi Oktavia dari Animal Friends Jogja (AFJ), sebagai salah satu NGO yang berfokus pada isu kesejahteraan hewan menyoroti praktik peternakan ayam petelur di Indonesia yang umumnya masih menggunakan “kandang baterai”.
Sistem ini dinilai tidak layak karena keterbatasan ruang yang ekstrem bagi hewan. “Kandang baterai itu berluasan tidak lebih dari ukuran kertas A4,” ungkap Dewi.
Menurutnya, luasan yang sangat sempit ini membuat ayam tidak mampu melakukan perilaku alami, seperti Mengepakkan sayap, Mengais tanah, Mandi debu, dan Mematuk-matuk tanah.
“Kita tidak mau menjadikan ayam petelur ini hanya sebagai komoditas,” tegasnya, menekankan pentingnya transisi ke sistem cage-free demi etika dan kesejahteraan hewan.
Gerakan ini terus mendapatkan momentum dengan adanya dukungan dari lebih dari 58.000 orang yang telah menandatangani petisi daring. Para aktivis berharap dukungan masif ini dapat mendorong McDonald’s Indonesia untuk segera mengikuti standar global yang sudah diterapkan di berbagai negara lain.
Di sisi lain, upaya advokasi kepada pemerintah mulai membuahkan hasil dengan lahirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum pertama di Indonesia yang secara spesifik mengakui dan mendukung penyelenggaraan kesejahteraan hewan melalui sistem produksi telur bebas sangkar.
Permentan tersebut menekankan bahwa hewan harus bebas dari rasa takut, stres, serta penderitaan mental, dan menjamin hak hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya. Dengan adanya payung hukum ini, para aktivis menilai tidak ada lagi alasan bagi industri besar untuk menunda transisi menuju rantai pasok yang lebih bertanggung jawab dan etis. (Psw)






