Buron 10 Tahun, Terpidana kasus Penipuan Berhasil Dieksekusi Kejari Semarang

Semarang, Javamedia.id – Rabu, 4 februari 2026  Tim Tangkap Buron (Tabur) telah mengamankan dan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama HENGKY SETIA BUDI yang merupakan terpidana tindak pidana penipuan.

Sebelum dibawa ke Semarang, terpidana lebih dulu dilakukan pemeriksaan di Kejari Surakarta. Sesampainya di Semarang Tim Kejari Kota Semarang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dieksekusi di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane).

Lilik Hariyadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang menerangkan, keberhasilan penangkapan itu atas kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Saat kami amankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Kemudian, terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane,” terangnya.

Hal Senada juga diungkapkan Sarwanto selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) bahwa terpidana Hengky dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015.

“Dalam vonis tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Perbuatan itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 566 juta,” terangnya.

“Terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan. Setelah ada putusan Mahkamah Agung, maka kami lakukan eksekusi,” tegasnya.

Sarwanto juga menegaskan, bahwa terpidana yang buron selama sepuluh tahun itu, baru dieksekusi karena saat melakukan upaya hukum baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi tidak dilakukan penahanan.

“Perbuatan terpidana ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu dia memesan kertas dengan pembayaran melalui giro. Namun ketika jatuh tempo ternyata Giro kosong dan tidak bisa dicairkan. Sehingga transaksi jual beli itu mengakibatkan kerugian Rp 566 juta. Jadi ini kasus penipuan jual beli. Untuk lokus dan tempusnya ada di Semarang,” pungkas Sarwanto. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *