Raup Cuan Rp1 Miliar Per Bulan, Sindikat Pengoplos Gas LPG di Karanganyar Diringkus Polda Jateng

SEMARANG, Javamedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik lancung pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dari hasil penyuntikan gas melon ke tabung non-subsidi tersebut, para tersangka diketahui mampu meraup omzet ilegal fantastis yang mencapai Rp1,08 miliar setiap bulannya.
Kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, pada Jumat (3/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa terbongkarnya sindikat ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick-up yang intens keluar-masuk sebuah gudang di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujar Kombes Pol. Djoko Julianto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni N (36) warga Kecamatan Jebres, Surakarta, dan NA (31) warga Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan “menyuntik” atau memindahkan isi gas dari tabung subsidi (3 kg) ke tabung non-subsidi menggunakan selang regulator modifikasi. Produk oplosan ini kemudian didistribusikan kepada pihak sales.
Kombes Pol. Djoko menyebutkan, kapasitas produksi sindikat ini tergolong besar, yakni mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.
“Mereka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.
Selain merugikan negara dari sisi alokasi subsidi, praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan publik. Proses pemindahan gas dilakukan secara manual tanpa standar keamanan yang berlaku, sehingga rawan memicu ledakan. Tak hanya itu, konsumen juga dirugikan karena berat isi tabung yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kapasitas isi tabung tidak sesuai ketentuan. Setelah kami periksa dan timbang, isinya kurang; tidak seberat 12 kg atau 50 kg sesuai labelnya. Jadi ini sangat merugikan masyarakat,” tambah Dirreskrimsus.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sedikitnya 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Polisi juga mengamankan 25 unit selang regulator modifikasi, segel tabung, serta timbangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Menutup pernyataannya, Kombes Pol. Djoko Julianto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih jeli dan melaporkan jika menemukan harga LPG yang tidak wajar di pasaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas energi sekaligus mencegah praktik ilegal yang membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (Psw)






