Tragedi Usai Business Camp: Pengurus HIPMI Jateng Babak Belur Diduga Dihajar Petinggi Organisasi

SEMARANG, Javamedia.id – Agenda Business Camp yang seharusnya menjadi ruang kolaborasi produktif bagi para pengusaha muda di Jawa Tengah, justru berujung tragis. Rais Nur Halim Kurniawan, salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah, dilaporkan babak belur setelah diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh seniornya sendiri yang merupakan petinggi organisasi tersebut.

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi HIPMI Jateng berinisial TAT ini, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Rais, yang menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik HIPMI Jateng periode 2025–2028, telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada 14 Mei 2026. Terlapor TAT dibidik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa kelam ini terjadi tak lama setelah seluruh rangkaian kegiatan Business Camp HIPMI Jateng selesai digelar di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026 lalu.

Secara berulang dan tanpa ampun, korban mengaku mendapat kekerasan fisik yang bertubi-tubi. Leher Rais dipiting menggunakan tangan kiri terlapor, sementara tangan kanan TAT mendaratkan pukulan berkali-kali ke wajah dan tubuh korban. Tidak berhenti di situ, korban juga sempat diseret dan diinjak-injak pada bagian tubuh tertentu.

“Klien kami tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat kejadian berlangsung,” ungkap Sukarman, S.H., M.H., koordinator tim penasihat hukum korban dari kantor hukum KARMAN SASTRO & Associates, Senin (18/5/2026).

Selain mengalami luka lebam serius di wajah dan kondisi mata yang memerah, Rais juga harus menelan pil pahit berupa intimidasi. Usai dihajar, telepon genggam milik korban sempat disita dan diduga dicoba diakses secara paksa. Korban yang dalam kondisi terluka dan trauma berat kemudian diisolasi di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari pascakejadian. Ironisnya, tindakan kekerasan ini sempat disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

Pihak hukum korban memastikan tidak akan tinggal diam. Laporan resmi korban kini telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.
“Dalam waktu dekat kami akan mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, karena sebelumnya korban baru membuat laporan dan belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Sukarman, yang juga mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang tersebut.

Untuk memperkuat laporan, tim hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan medis.

“Klien kami telah menjalani visum et repertum di rumah sakit terkait luka fisik yang dialaminya. Kami meminta penyidik segera mengambil hasil visum tersebut. Selain itu, ada hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi keamanan, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman,” tambah Misbakhul Munir, S.H., M.H., anggota penasihat hukum korban lainnya.

Dugaan aksi premanisme di tubuh organisasi elit ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Randhy, perwakilan keluarga Rais, berharap Polda Jawa Tengah dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional tanpa memandang status sosial terlapor.

“Sebagai pengurus organisasi publik, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap adik saya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan adil, serta menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak,” pungkas Randhy. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *