Ditahan Berbulan-bulan demi Rp5,7 Juta, Karyawan PT Unigrop Akhirnya Divonis Bebas

SEMARANG, Javamedia.id – Setelah mendekam di balik jeruji besi selama berbulan-bulan akibat sengketa administrasi senilai Rp5,7 juta, Muhammad Farhan Lie akhirnya bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan karyawan PT Universal Indo Persada (Unigrop) tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu. Hakim memutuskan bahwa dugaan penggunaan invoice hotel fiktif yang dituduhkan kepada terdakwa murni merupakan persoalan hubungan industrial, bukan tindak pidana.
Dalam amar putusan perkara Nomor 114/Pid.B/2026/PN Smg tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Farhan Lie Bin (alm) Lie Nie Sze tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta mengembalikan seluruh hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagai warga negara.
Perkara yang sempat menyita perhatian publik ini awalnya didasarkan pada laporan pihak manajemen PT Universal Indo Persada (Unigrop) terkait dugaan pembayaran hotel fiktif. Namun, setelah melalui tahapan pemeriksaan yang komprehensif, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana yang menjadi dasar penuntutan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan.
Sorotan publik pun semakin menguat setelah fakta persidangan mengungkap nilai kerugian yang dipersoalkan berada di angka sekitar Rp5,7 juta. Nilai tersebut dinilai banyak pihak sangat tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang harus dijalani terdakwa, termasuk masa penahanan fisik selama beberapa bulan sebelum akhirnya memperoleh putusan bebas dari pengadilan.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap objektivitas Majelis Hakim yang telah menempatkan fakta hukum sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan. Sejak awal, tim penasihat hukum memang telah berkeyakinan bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan murni persoalan hubungan industrial.
“Puji Tuhan, majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara adil dan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami menghormati putusan tersebut karena hakim telah melihat secara objektif bahwa klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar John saat memberikan keterangan kepada media usai persidangan.
John secara tegas menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap karyawan. Ia menekankan bahwa apabila terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian administrasi yang muncul dalam hubungan kerja, mekanisme penyelesaiannya wajib mengedepankan jalur ketenagakerjaan yang berlaku.
“Persoalan yang terjadi sesungguhnya berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Jika memang terdapat perselisihan, mekanisme yang tepat adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana,” tegas John.
Lebih lanjut, John juga menyoroti dampak non-hukum yang harus ditanggung kliennya selama proses peradilan berjalan. Selain kehilangan kebebasan akibat penahanan, terdakwa juga harus menghadapi tekanan sosial dan psikologis yang berat seiring bergulirnya perkara ini di masyarakat.
Di sisi lain, vonis bebas ini memicu diskusi yang lebih luas di kalangan praktisi dan akademisi hukum mengenai penegakan hukum di lingkungan kerja. Kasus ini dinilai menjadi pelajaran penting mengenai perlunya kehati-hatian dalam menentukan langkah hukum, serta kembali mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium—yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan pilihan utama dalam setiap konflik internal perusahaan.
Dengan keluarnya putusan akhir ini, Muhammad Farhan Lie kini resmi memperoleh pemulihan nama baik dan hak-haknya secara penuh di mata hukum. Sementara itu, perkara ini diperkirakan akan menjadi bahan kajian penting mengenai perlindungan hak pekerja dan penerapan hukum pidana secara proporsional di Indonesia. (Psw)






