Aliran Uang Panas 2,8 Miliar dari Kepala OPD ke Bupati Pekalongan Terbongkar di Sidang Tipikor

Semarang, Javamedia.id – Aliran dana mencurigakan senilai total Rp2.895.530.000 dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya terbongkar di muka persidangan. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jalan Suratmo, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rightman Situmorang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subagyo. Dalam surat dakwaan, Fadia didakwa turut mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta menerima gratifikasi senilai Rp2.895.530.000. Dakwaan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan dan penerimaan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Jaksa mengungkapkan, Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang kemudian dijadikan penyedia jasa dalam sejumlah proyek pengadaan pemerintah. Dalam perkara ini, Fadia disebut bekerja sama dengan Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT RNB dan Siti Danikun Danikatun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, dalam kurun Maret 2022 hingga Maret 2026.

“Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yakni terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” ujar Jaksa Agus Subagyo saat membacakan dakwaan.

C1803fb6 f7fa 4e14 8be8 43c2345d2fc8Menurut jaksa, PT RNB kemudian memenangkan sejumlah paket pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pengadaan makanan dan minuman di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026. Padahal, sebagai bupati, Fadia memiliki kewenangan membina dan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga diduga terjadi konflik kepentingan.

Atas perbuatan tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dugaan intervensi proyek, KPK juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam dakwaan kedua, penerimaan uang tersebut disebut berlangsung sejak Juni 2021 hingga Maret 2026.

“Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa.

JPU menilai penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan dan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Atas dakwaan gratifikasi tersebut, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pembacaan dakwaan, Fadia Arafiq melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurutnya, pihak terdakwa telah memahami seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa dan menilai format dakwaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian pada agenda sidang berikutnya. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan siap menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Seusai persidangan, Fadia tampak langsung meninggalkan ruang sidang Tipikor Semarang. Mantan penyanyi dangdut tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

Atas perkara tersebut, Fadia Arafiq didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *