Eksekusi Rumah di Semarang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Putusan Pengadilan dan Perubahan Sertifikat

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Rencana eksekusi sebuah rumah di Jalan Krakatau VII/21, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dipersoalkan kuasa hukum Andreas Soegihartono. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, mulai dari putusan pengadilan dalam perkara sebelumnya hingga perubahan nama pada sertifikat tanah yang kini menjadi objek eksekusi.

Kuasa hukum Andreas Soegihartono, John L. Situmorang, mengatakan pihaknya telah menerima relaas atau panggilan eksekusi pada 23 September 2026. Namun, pihaknya memprotes proses tersebut karena terdapat persoalan mengenai identitas termohon eksekusi yang tercantum dalam dokumen.

“Kami telah memprotes ke Pengadilan Negeri Semarang karena salah menulis termohon eksekusi atas nama orang lain yang tidak dikenal klien kami,” kata John.

Menurut John, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian perkara yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan. Ia menyebut pada 2014 Lianawati (alm.) dan Benny Raharjo dkk., yang disebut sebagai ahli waris Linawati Hadiwardojo, pernah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap kliennya.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 225/Pdt.G/2014/PN Smg tanggal 26 November 2014. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT SMG tanggal 10 Agustus 2015 dan tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016.

John menyoroti pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut. Ia menyebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa pihak penggugat tidak dapat membuktikan telah membayar harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta kepada para tergugat sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13.

BACA JUGA :  Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP

Selain itu, menurut John, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para tergugat masih menduduki objek tanah dan bangunan serta tidak mengosongkan dan menyerahkan objek tersebut kepada penggugat.

“Menurut majelis hakim, para tergugat tidak melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Dengan demikian, petitum nomor 4 haruslah ditolak,” ujarnya.

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, John mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang menurutnya merupakan milik kliennya.

Ia menegaskan, Andreas Soegihartono tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pemohon eksekusi.

John justru menyebut hubungan awal yang menjadi dasar persoalan tersebut merupakan hubungan utang piutang antara Ariany Soeprapto dan pihak pemohon eksekusi. Menurut dia, sertifikat milik kliennya hanya digunakan sebagai pegangan atas pinjaman sebesar Rp250 juta.

“Pada saat pinjaman pertama langsung dipotong bunga 5 persen sebesar Rp12,5 juta, sehingga Sdri. Ariany Soeprapto hanya menerima uang sebesar Rp237,5 juta. Artinya, murni utang piutang antara Sdri. Ariany Soeprapto dengan pemohon eksekusi,” kata John.

Ia juga mempertanyakan nilai transaksi yang dikaitkan dengan objek rumah tersebut. Menurut John, nilai Rp750 juta tidak sebanding dengan harga rumah pada 2013 yang disebutnya telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Kalau memang klien kami mau menjual rumahnya, masa harganya Rp750 juta, sementara harga rumah pada tahun 2013 sudah Rp1,5 miliar. Jadi mustahil klien kami menjual rumahnya Rp250 juta atau Rp750 juta kepada pemohon eksekusi,” katanya.

BACA JUGA :  Tanamkan Energi Pengabdian, Pussenarhanud Gelar Fun Fly Aeromodelling

Soroti Perubahan Nama Sertifikat

Selain mempertanyakan dasar eksekusi, John juga menyoroti perubahan nama pada sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Ia menyebut objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dengan Surat Ukur Nomor 9216/1994 tanggal 29 September 1994 dan luas 242 meter persegi.

Objek tersebut, kata John, setempat dikenal dengan alamat Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang. Ia menyebut terdapat Akta Jual Beli Nomor 172/2023 tanggal 27 November 2023 yang kemudian berkaitan dengan perubahan nama pada sertifikat tersebut menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo.

Atas perubahan nama sertifikat tersebut, John mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Jawa Tengah. Menurut dia, perkara tersebut kemudian ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Disamping proses polisi, kami juga sedang berproses mediasi di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa,” ujarnya.

John menjelaskan, mediasi tersebut ditempuh karena Ariany Soeprapto disebut tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada pemohon eksekusi.

Minta Eksekusi Ditunda

Di tengah proses hukum dan mediasi tersebut, John meminta Pengadilan Negeri Semarang menunda pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, penundaan diperlukan agar persoalan kepemilikan dan perubahan sertifikat dapat terlebih dahulu memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan konflik di lapangan.

BACA JUGA :  Bukan Ganti Untung, Ini Solusi Tegas Pakuwon untuk Warga Terdampak Proyek Gombel

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menunda eksekusi agar tidak menimbulkan pertumpahan darah,” kata John.

Ia menegaskan, kliennya akan tetap mempertahankan hak atas rumah yang selama ini ditempatinya.

“Bagaimana pun klien kami akan tetap mempertahankan hak karena merasa haknya telah dirampok oleh pemohon eksekusi yang difasilitasi oleh negara, dalam hal ini Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya.

John juga menyebut pihaknya telah mempersoalkan identitas termohon dalam relaas eksekusi yang diterima pada 23 September 2026. Menurut dia, nama yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan orang yang tidak dikenal oleh kliennya.

Persoalan eksekusi rumah tersebut kini bersinggungan dengan beberapa proses hukum, termasuk laporan kepolisian dan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *