TNI AL dan ESDM Gagalkan Dugaan Penyelundupan 406 Ribu Liter Solar B50 di Semarang

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menggagalkan dugaan praktik pengangkutan BBM ilegal di perairan Jawa Tengah. Ratusan ribu liter solar jenis B50 yang dimuat dalam kapal tanker Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Nurfaizah 03 kini diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Penindakan ini berawal saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 melakukan patroli rutin dan menghentikan kapal SPOB Nurfaizah 03 di perairan Tanjung Emas pada 15 September 2026. Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan muatan BBM jenis solar B50 mencapai 406 kiloliter (kl) atau setara 406.000 liter.

Setelah temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM untuk pengusutan dan pendalaman hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, pembelian legal yang tercatat sebenarnya hanya sebesar 24 kl. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar 382 kl dari total volume BBM yang ditemukan di lapangan.

“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut bahkan direncanakan mengangkut BBM hingga 1.100 kl,” jelas Jeffri di Semarang, Kamis (22/10/2026).

Jeffri menegaskan, tindakan tegas ini sangat krusial untuk melindungi kepentingan masyarakat. Apabila muatan ratusan ribu liter solar tersebut lolos dan berhasil diselundupkan, hal itu berpotensi besar memicu kelangkaan dan mengganggu stabilitas distribusi energi di wilayah Semarang serta Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Polisi Sita Ribuan Liter Solar dan Bongkar Gudang Pengoplosan LPG di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak

86eaaa40 1cf0 4cc8 bb3f 2b35fa9ff0bbSementara itu, Komandan Lanal Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyatakan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah resmi dilaksanakan dan kapal bersangkutan kini berstatus barang bukti di bawah pengawasan ketat.

“Pelimpahan berkas perkara kapal Nurfaizah 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” tegas Sabprowanto.

Guna memperkuat bukti hukum, Ditjen Gakkum ESDM saat ini tengah melakukan pengujian laboratorium melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk memastikan kualitas serta kuantitas BBM yang disita. Selain itu, tim penyidik gabungan juga akan mengusut tuntas rantai pasok guna membongkar asal-usul serta aktor di balik pengangkutan ilegal tersebut.

Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola serta penegakan hukum di sektor energi nasional. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *