Hotman Paris Heran Sritex Didakwa Korupsi: “Negara Justru Untung, Pokok dan Bunga Dibayar Lunas!”

Semarang, Javamedia.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan landasan dakwaan korupsi dalam kasus fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam persidangan di PN Semarang, Rabu (8/4/2026), Hotman membeberkan bukti bahwa negara justru mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga yang nilainya melampaui pokok utang, sebuah fakta yang diperkuat oleh keterangan saksi ahli bahwa tidak ada satu rupiah pun aset negara yang hilang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon tersebut menghadirkan dua saksi ahli: Dian Puji Nugraha Simatupang (Ahli Hukum Administrasi Negara UI) dan Dr. Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana UMJ). Keduanya sepakat bahwa perkara ini tidak tepat ditarik ke ranah pidana korupsi.

Saksi ahli Dian Puji Nugraha Simatupang menegaskan bahwa secara regulasi, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak serta-merta dikategorikan sebagai piutang negara.

“Penyelesaiannya memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perdata, seperti restrukturisasi dan penagihan. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian dan masih ada jaminan (agunan) yang utuh. Pihak bank juga belum melakukan penghapusan tagihan,” jelas Dian.

Senada dengan hal tersebut, Dr. Chairul Huda menilai perkara ini murni kredit macet yang sedang berproses melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Ia menyoroti komitmen debitur yang telah melunasi kredit di salah satu bank daerah mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan.

“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Pembayaran bunga bahkan melebihi pokok utang. Jadi tidak ada *mens rea* dan tidak ada kerugian yang diderita bank,” tegas Chairul.

Ia juga mengkritisi inkonsistensi auditor. Menurutnya, jika pemberian kredit dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran dari debitur tidak diterima oleh bank. “Namun faktanya diterima dan masuk kas. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Iwan bersaudara menegaskan bahwa posisi keuangan Sritex saat pemberian kredit sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah. Ia menilai tidak masuk akal jika Sritex disebut tidak layak menerima kredit.

“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” ujar Hotman dengan heran.
Hotman menambahkan bahwa sisa kewajiban yang ada saat ini telah memiliki skema perdamaian melalui jalur hukum PKPU yang sah hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kesepakatan tersebut, sisa pokok akan dicicil selama lima tahun sementara bunga tetap dibayar berkala.

Di akhir persidangan, Chairul Huda mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.
“Tujuan hukum adalah menemukan kebenaran, bukan hanya membuktikan seseorang bersalah. Jika aspek perdatanya belum selesai atau masih bisa diselesaikan secara perdata, maka membawa kasus ini langsung ke pidana adalah langkah yang prematur,” tutupnya. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *