Kedok “Crazy Rich Palsu” Semarang Terbongkar! Tipu Investasi Walet Rp78 Miliar Demi Koleksi Mewah

Semarang, Javamedia.id – Gaya hidup glamor JS (36), seorang wiraswasta di Semarang, ternyata hanya fatamorgana. Statusnya sebagai “Crazy Rich” runtuh seketika setelah Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kedok investasi fiktif sarang burung walet miliknya yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam press conference yang digelar di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/03/2026), terungkap bagaimana “Crazy Rich Palsu” ini lihai memutar uang hasil tipu-tipu menjadi deretan aset mentereng. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto membeberkan detail kasus yang bikin geleng-geleng kepala ini.

Modus “Cuan” Fantastis dan Rekening Fiktif

Tersangka JS ternyata sudah menyusun skenario rapi sejak April 2022. Korbannya adalah Sdr. UP (40), seorang Komisaris PT NLD asal Semarang. Modusnya klasik tapi mematikan: investasi bisnis sarang burung walet dengan iming-iming keuntungan 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal.

“Tersangka ini memang niat menipu. Dia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik,” ungkap Kombes Pol. Djoko Julianto.

Namun, janji manis tinggal janji. Alih-alih dapat untung, seluruh aliran dana korban justru masuk ke rekening-rekening fiktif yang dikendalikan penuh oleh JS untuk memperkaya diri sendiri.

Berkat kerja sama antara Polda Jateng, PPATK, dan pihak perbankan, polisi berhasil melakukan asset tracing. Hasilnya mengejutkan! Uang haram tersebut disulap menjadi koleksi pribadi yang bikin silau, di antaranya 9 Unit Mobil (Berbagai merek), 4 Unit Motor Kawasaki Ninja, 2 Sertifikat Tanah dan Puluhan Token Internet Banking.

Total kerugian korban mencapai Rp78 miliar, sementara aset yang berhasil diamankan polisi bernilai sekitar Rp22 miliar. Parahnya lagi, JS sempat mencoba “menghilangkan jejak” dengan menggadaikan aset-aset tersebut dan menggunakan nama orang lain (nominee) agar tidak terdeteksi.

Kabid Humas Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah baper dengan orang yang suka pamer kekayaan atau flexing di media sosial yang ujung-ujungnya menawarkan investasi.

“Cek lagi legalitas dan rasionalitasnya. Jangan mudah tergiur untung gede dalam waktu singkat,” tegas Kombes Pol. Artanto.

Kini, si “Crazy Rich Palsu” harus rela menukar baju mahalnya dengan rompi oranye. JS dijerat Pasal 607 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya nggak main-main: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *