Pengacara Gus Yazid Protes Tindakan Aparat, Sebut Dakwaan TPPU Prematur

SEMARANG, Javamedia.id – Tim Penasihat Hukum Gus Yazid melayangkan protes keras terkait perlakuan aparat keamanan dan jaksa penuntut umum pascasidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5). Pihak pengacara menilai adanya perbedaan perlakuan yang mencolok dibandingkan persidangan sebelumnya.
Zaenal Petir, salah satu anggota tim penasihat hukum, menyatakan kekecewaannya atas tindakan petugas yang langsung memborgol dan memaksa Gus Yazid keluar dari ruang sidang. Menurutnya, tindakan tersebut menghalangi koordinasi antara terdakwa dengan tim hukumnya.
“Hari ini nampaknya untuk menghindari statement yang keras. Dia (Gus Yazid) merasa didorong, kemudian dijemput dan langsung diborgol. Ini kurang etis dilakukan oleh Jaksa pengaman persidangan karena dilakukan di dalam ruang sidang saat tim pengacara hendak berkoordinasi,” ujar Zaenal usai persidangan.
Ia menduga pengetatan pengamanan ini merupakan imbas dari pernyataan keras Gus Yazid pada persidangan sebelumnya yang menyebut adanya keterlibatan petinggi TNI dalam kasus tersebut.
Dalam poin keberatannya (eksepsi), tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada kliennya masih sangat prematur. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa pidana asal (predicate crime) yaitu dugaan korupsi, hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Tindak pidana pencucian uang adalah derivatif dari predicate crime. Sementara pidana asalnya tentang korupsi ini belum inkracht karena masih dalam proses kasasi,” jelas Zaenal.
Terkait kabar aliran dana sebesar Rp20 miliar yang diduga diterima oleh Gus Yazid, pihak pengacara menyatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah antara PT Rumpun milik Kodam dengan BUMD Pemkap Cilacap.
Zaenal menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan bahwa transaksi jual beli tersebut sejauh ini masih dianggap sah secara hukum.
“Jual belinya sah, tidak ada pembatalan. Gus Yazid tidak tahu bahwa itu uang hasil korupsi. Terkait pengakuan (menerima 20 miliar), itu masih akan kami telusuri dalam pembuktian. Dakwaan jaksa kami nilai tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa kasus ini terus menyita perhatian publik setelah Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait dugaan korupsi pengadaan tanah BUMD Cilacap yang merugikan negara sebesar Rp237 miliar. Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gus Yazid mengakui telah menerima aliran dana total sekitar Rp20 miliar, yang diterimanya secara bertahap dan digunakan untuk kegiatan sosial yayasannya.
Ia berdalih awalnya menganggap dana tersebut adalah hibah dan “bantuan doa” atas kelancaran transaksi tanah, namun kemudian mulai mencurigai asal-usul uang tersebut setelah mengetahui salah satu terdakwa ditahan. Selain dugaan keterlibatan petinggi TNI, kasus ini juga menyeret beberapa mantan pejabat daerah, termasuk eks Pj Bupati Cilacap dan direktur BUMD terkait. (Psw)






