Tegakkan PP 7/2021, Menko Muhaimin Wajibkan Infrastruktur Publik Alokasikan 30 Persen Area untuk UMKM

Semarang, Javamedia.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan setiap infrastruktur publik seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen area lokasinya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menko Muhaimin menyatakan kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin dalam acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).

“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 itu ternyata semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus disediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis.

Menko Muhaimin mengingatkan Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.

Lebih jauh, Menko Muhaimin mengancam akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.

“Kalau enggak dilaksanakam bisa ditindak. Jadi itu, mumpung belum saya sidak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen spacenya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” kata Menko Muhaimin.

PP 7/2021 adalah upaya Pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.

Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Saat ini, pemberdayaan UMKM tengah menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko PM. Terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *