Bantah Pledoi Terdakwa Hendrik Hartono, Korban Sengketa Lahan Ungaran Ungkap Adanya Aksi Premanisme

Ungaran, Javamedia.id – Pelapor sekaligus korban sengketa lahan di Gedanganak, Ungaran, Joelijanto Widodo, secara tegas menyanggah nota pembelaan (pledoi) terdakwa Hendrik Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (20/4/2026). Joelijanto mengungkapkan bahwa klaim terdakwa yang mengaku hanya mengetuk pintu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana yang terjadi adalah aksi masuk paksa yang melibatkan sekelompok orang hingga mengakibatkan penjaga rumah mengalami cedera kaki.
Dalam keterangannya usai sidang, Joelijanto Widodo menjelaskan bahwa pembelaan Hendrik Hartono yang menyebut dirinya hanya datang secara baik-baik adalah tidak benar. Menurutnya, terdakwa datang bersama sekitar lima orang yang diduga preman di bawah koordinasi seseorang bernama Paulus Sentot Pamungkas alias Victor.
“Mereka datang tidak sendiri. Ada beberapa orang yang diduga preman, mereka menggedor pintu, bahkan memaksa masuk hingga terjadi dorong-mendorong,” ujar Joelijanto.
Akibat insiden tersebut, penjaga rumah yang bertugas saat itu dilaporkan mengalami cedera pada bagian kaki setelah diusir secara paksa dari lokasi oleh rombongan terdakwa.
Joelijanto Widodo selaku pemilik lahan menegaskan bahwa objek yang disengketakan merupakan hasil lelang sah yang telah mereka kuasai sejak 16 Januari 2019. Selama ditempati, aset tersebut dirawat dan dijaga secara rutin. Namun, karena penyerobotan menjadikan sengketa berlarut-larut, sehingga membuat kerugian yang dialami Joelijanto diperkirakan mencapai Rp2 miliar rupiah, nilai yang bahkan melebihi harga pembelian awal.
Joelijanto menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan sosial sebelum menempati lahan tersebut yaitu melakukan Izin Lingkungan dengan Melapor ke RT dan Babinkamtibmas setempat dengan menunjukkan seluruh berkas asli dan meninggalkan salinan dokumen.
Kuasa hukum korban, Rahdyan Trijoko Pamungkas, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Mengingat perkara ini telah menyita waktu selama delapan tahun, ia meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
“Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Sudah delapan tahun korban menunggu agar aset ini bisa kembali ditempati,” tegas Rahdyan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan enam kali somasi namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak Hendrik Hartono.
Dari sisi legalitas, pemilik lahan berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Pasal 75, yang menyatakan bahwa pembeli lelang berhak menguasai objek setelah melunasi seluruh kewajiban. Korban mengklaim telah mengantongi kutipan risalah lelang sebagai bukti sah kepemilikan.
Di sisi lain, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Anggara Kurniawan, kuasa hukum Hendrik Hartono tetap bersikeras bahwa kliennya tidak melanggar Pasal 257 ayat (1) KUHP.
Mereka berargumen:
- Tidak ada bukti terdakwa masuk dengan merusak pintu atau memanjat.
- Kehadiran terdakwa hanya untuk menjaga barang milik pribadinya yang masih tertinggal di dalam rumah.
- Terdakwa masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Menanggapi pledoi tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan replik (jawaban atas pembelaan) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 27 April 2026. (Psw).






