Saksi Kunci ‘Gaib’ dan Tuntutan Ringan, Keadilan Bagi Pembeli Lelang di Ungaran Dipertanyakan

Ungaran, Javamedia.id – Proses hukum kasus dugaan penyerobotan lahan di Jalan Pelita Raya No. 18, Gedanganak, Ungaran Timur, milik Joelijanto Widodo kian memanas setelah pihaknya mencium aroma ketidakberesan dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Hendrik Hartono bin Kwee Giok Aow di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (13/4). Penantian selama lebih dari tujuh tahun untuk mendapatkan keadilan justru berujung pada kekecewaan mendalam akibat rendahnya tuntutan jaksa dan prosedur pemanggilan saksi yang dinilai tidak profesional.

Pendamping hukum korban, Rahdyan Trijoko Pamungkas, bersama tim hukum mengungkapkan kekecewaannya sesaat setelah sidang tuntutan selesai. Terdakwa Hendrik Hartono bin Kwee Giok Aow, yang diduga secara paksa menguasai objek lelang milik pemenang sah, hanya dituntut hukuman 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 257 KUHP.

“Kami menganggap tuntutan itu tidak sepadan. Tidak sesuai dengan fakta hukum dan kerugian yang dialami klien kami,” ujar tim kuasa hukum di usai sidang. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang telah melunasi seluruh kewajiban negara sesuai aturan lelang eksekusi Hak Tanggungan.

Pihak korban menyoroti adanya kesenjangan mencolok antara tuntutan jaksa dengan pasal-pasal yang sebelumnya dilaporkan, yang meliputi: Pasal 368 KUHP (Pemerasan)Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 378 KUHP (Penipuan) Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah) Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 311 KUHP (Penistaan/Fitnah) Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Lebih jauh, kasus ini dinilai dapat berdampak sistemik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain:

  1. Hilangnya pendapatan Pajak BPHTB Sebesar 5% dari nilai perolehan hak.
  2. Hilangnya pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Sebesar 2,5%.
  3. Hilangnya Pajak Administrasi Lelang Negara Sebesar 2%.
  4. Hilangnya pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tim hukum juga menyoroti kejanggalan prosedur persidangan, termasuk distribusi surat panggilan saksi yang dinilai “amburadul”. Terdapat saksi yang baru menerima undangan pukul 15.00 WIB untuk jadwal sidang pukul 11.00 WIB. Selain itu, sejumlah saksi kunci yang tercantum dalam dakwaan tidak dihadirkan oleh JPU dengan alasan jumlah saksi saat ini sudah dianggap cukup.

Kronologi Penguasaan Paksa

Kasus ini bermula dari lelang eksekusi tahun 2018 atas aset berupa gudang kosong di Jl. Pelita Raya No. 18. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 75, pembeli lelang berhak menguasai objek terlelang setelah menyelesaikan semua kewajibannya, mengingat saat itu objek dalam kondisi kosong atau tidak berpenghuni.

Atas dasar hukum tersebut, pembeli lelang telah melakukan tindakan penguasaan secara sah dengan merawat, membersihkan, serta menjaga objek terlelang.

Namun, pada 16 Januari 2019, terdakwa Hendrik Hartono diduga melakukan pengusiran paksa terhadap penjaga gudang dengan membawa lima orang preman di bawah koordinasi sdr. Paulus Sentot Pamungkas alias Victor. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *