Waspada! Jawa Tengah Masuk 3 Besar Peredaran Daging Anjing & Kucing

Semarang, Javamedia.id – Status Provinsi Jawa Tengah sebagai wilayah bebas rabies sejak tahun 1997 kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, provinsi ini tercatat menduduki peringkat tiga besar atau top three wilayah dengan angka peredaran daging anjing dan kucing tertinggi di Pulau Jawa, sebuah fakta yang memicu alarm kewaspadaan bagi kesehatan publik.
Tingginya angka perdagangan hewan non-pangan ini terungkap dalam agenda ‘Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing’ yang digelar di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin (30/3/2026).
Chief Operating Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez, menegaskan bahwa posisi Jateng sejajar dengan DKI Jakarta dan DI Yogyakarta dalam skala peredaran terbesar.
Menyikapi temuan bahwa sekitar 13 ribu ekor anjing dibantai setiap bulannya – terutama di wilayah Solo Raya- DMFI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mempererat sinergi. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan aspek legalitas untuk memutus rantai perdagangan dari hulu ke hilir.
Merry Ferdinandez menjelaskan bahwa DMFI secara aktif mendampingi pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Harapannya DMFI dan Pemprov Jateng bersama mengawal isu tentang perdagangan daging anjing dan kucing ini. Memang sangat meresahkan dan sangat berpengaruh terhadap pengendalian penyakit rabies di Jawa Tengah, dan secara nasional,” ujar Merry.
Bentuk sinergi nyata yang tengah didorong adalah transformasi aturan. Jika sebelumnya pelarangan baru sebatas Surat Edaran (SE) Gubernur, kini kolaborasi kedua pihak diarahkan pada pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki taring hukum lebih tajam.
Pengarah di Biro Perekonomian Pemprov Jateng, Suwarni Dewi, menegaskan bahwa kerja sama dengan DMFI ini merupakan langkah krusial untuk mempertahankan zona hijau rabies.
“Ke depan kita akan prioritaskan hal ini untuk dikuatkan dengan peraturan daerah yang mendukung hal tersebut,” kata Suwarni.
Melalui dukungan data dan advokasi dari DMFI, Pemprov Jateng optimistis regulasi baru ini nantinya mampu memberikan sanksi pidana bagi pelanggar, sekaligus menutup celah masuknya penyakit rabies yang dapat mengancam keselamatan warga secara luas. (Psw)






