Sidang Sritex: Jaksa Berwenang Tuntut Bebas Jika Unsur Pidana Tidak Terbukti

SEMARANG, Javamedia.id – Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak selalu harus menuntut bersalah jika fakta persidangan tidak mendukung adanya tindak pidana. Pernyataan ini mencuat dalam sidang dugaan korupsi terkait kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (10/4/2026) malam.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Tambubolon tersebut, menghadirkan sejumlah ahli yang menyoroti aspek hukum pidana, perdata, dan tata kelola bisnis terkait perkara yang menyeret dua bersaudara bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nindyo Pramono, dalam keterangannya menegaskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum perdata yang sah dan mengikat. Menurutnya, PKPU adalah sarana bagi debitur untuk menunda pembayaran utang yang telah disetujui kreditur dan disahkan melalui putusan pengadilan.
“Kalau PKPU sudah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur. Putusan itu harus dianggap benar dan mengikat,” ujar Prof. Nindyo yang juga merupakan Ahli Tata Kelola Korporasi di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, apabila dalam proses PKPU ditemukan adanya indikasi kreditur fiktif, penyelesaiannya tetap berada dalam koridor hukum perdata. “Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” tegasnya.
Prof. Nindyo menilai bahwa menarik perkara PKPU ke ranah korupsi merupakan langkah yang prematur dan terkesan dipaksakan. Ia mengingatkan bahwa dalam sengketa bisnis, pendekatan pidana seharusnya menjadi ultima remedium atau upaya terakhir.
“Kalau kredit macet, mekanisme perdata dulu ditempuh, seperti penagihan dan eksekusi jaminan,” katanya. Ia juga mengkhawatirkan dampak luas dari fenomena ini terhadap dunia perbankan, di mana direksi bank mungkin menjadi gamang dalam menyalurkan kredit karena takut dikriminalisasi, yang pada gilirannya dapat mengganggu perekonomian nasional.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Yenti Garnasih mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana, khususnya korupsi. Sebagai doktor pertama Indonesia di bidang pencucian uang, ia menekankan bahwa TPPU tidak dapat berdiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence).
“Kalau kejahatan asalnya tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur. Sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau memang secara fakta tidak layak dikategorikan sebagai korupsi maupun TPPU,” tegas Dr. Yenti.
Ia juga menggarisbawahi fleksibilitas peran jaksa dalam mencari keadilan. Menurutnya, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menuntut bebas terdakwa apabila selama proses pembuktian di persidangan tidak ditemukan unsur pidana yang kuat. (Psw)






