Jadi Otak Penyelundupan 1.727 Kendaraan, Pemodal asal Klaten dan Makelar Jakarta Diringkus Polda Jateng

Semarang, Javamedia.id – Pelarian AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan, berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah terbukti menggerakkan bisnis gelap penyelundupan kendaraan lintas negara yang melibatkan ribuan unit motor dan mobil tanpa dokumen resmi sejak awal 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/4/2026), Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah mengirimkan total 1.727 unit kendaraan ke Timor Leste dengan nilai transaksi menembus Rp50 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada Januari 2026 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Petugas mencurigai adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan yang hanya dilengkapi STNK tanpa dokumen kepemilikan sah (BPKB).
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.
Dua aktor utama yang diamankan memiliki peran yang sangat spesifik dalam menjalankan roda bisnis ilegal ini, yaitu AT (49) yang Berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung utama dengan pembeli di Timor Leste. Ia bertugas menyediakan kendaraan “bodong” dari berbagai sumber. Kemudian SS (52) yang Berperan sebagai perantara yang mencari jasa forwarder atau ekspedisi untuk mengirimkan kendaraan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Modus Operandi yang dilakukan adalah Pelaku mengumpulkan kendaraan dari hasil kejahatan atau kredit macet, lalu menggunakan dokumen ekspor fiktif untuk memuluskan pengiriman via kontainer agar lolos dari pemeriksaan pabean.
Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan. Adapun rincian total kendaraan yang diselundupkan meliputi 1.674 unit motor, 34 unit mobil, dan 19 unit Truk.
Saat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti fisik berupa 2 unit truk Hino, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, serta 64 bundel dokumen ekspor fiktif.

Pengambilan Kendaraan Gratis bagi Masyarakat
Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa sebagian kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana pencurian. Oleh karena itu, Polda Jateng membuka pintu bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silakan datang membawa bukti kepemilikan yang sah. Jika cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.
Atas perbuatannya, AT dan SS dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah. Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli agar tidak terjebak dalam lingkaran tindak pidana,” tutupnya. (Psw)






