Korupsi Program MBG, Eks Kepala Badan Gizi Nasional dan 2 Pejabat Jadi Tersangka

JAKARTA, Javamedia.id – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dugaan penyelewengan dalam program prioritas nasional. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan tiga orang mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 s.d. 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah DH (Eks Kepala Badan Gizi Nasional), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Berdasarkan rilis resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), kasus ini bermula dari pelaksanaan Program MBG yang digulirkan sejak 6 Januari 2025 dengan total anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Program yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah ini diduga kuat dijadikan ladang korupsi oleh para tersangka.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat, termasuk dimiliki oleh para tersangka sendiri (DH, SS, dan LP),” tulis keterangan pers Kejaksaan Agung.
Pengaturan verifikasi dilakukan secara sepihak melalui Portal Mitra BGN atas atensi khusus dari DH dan SS. Akibatnya, yayasan-yayasan yang tidak kompeten ini meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahunnya.
Tak berhenti di situ, para tersangka juga terbukti melakukan intervensi secara melawan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, terjadi penggelembungan harga (mark up) dan pemborosan anggaran negara untuk barang-barang yang tidak mendukung operasional riil pelaksanaan MBG di lapangan.
Berikut adalah rincian pengadaan yang bermasalah dan terindikasi mark up:
- Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dibeli dari PT YAT dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lebih). Vendor tersebut diketahui tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
- Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
- Tablet: Pengadaan 31.994 unit gawai tablet yang menyalahi aturan.
- Televisi: Pengadaan 5.400 unit TV berukuran 75 Inci yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primair Pasal 603 jo.Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal Subsidiair Pasal 604 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Psw)






