Pasca-Bebas dari Tahanan, Keluarga Bintang Karinah Asi Ungkap Kriminalisasi Terkait Konflik Internal Perusahaan

Semarang, Javamedia.id – Suasana haru menyambut kebebasan Bintang Karinah Asi (67) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas IIA Semarang pada Senin (13/07/2026). Kendati telah menghirup udara bebas, keluarga mengungkapkan bahwa proses hukum yang menjerat Bintang sarat dengan dugaan kriminalisasi terkait sengketa kepengurusan perusahaan.

Bintang divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekalongan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait urusan surat-menyurat di perusahaan miliknya sendiri. Ia telah menjalani masa hukuman sejak 14 April 2026. Saat ditemui usai kebebasannya, Bintang mengaku merasa sedih dan tidak menyangka bahwa tindakannya dalam mengelola perusahaan berujung pada penahanan.

Salah satu putranya, Palito, yang menjemput langsung di depan lapas, menyatakan bahwa vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan. Menurut Palito, ibunya yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham 80% di perusahaan, hanya berupaya memperbaiki struktur organisasi yang tengah mengalami penurunan performa bisnis.

Palito menjelaskan bahwa konflik bermula saat direktur perusahaan dinilai tidak transparan, tidak memberikan laporan pertanggungjawaban, dan mangkir dari permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Atas dasar tersebut, Bintang mengirimkan surat resmi selaku komisaris kepada komisaris utama untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, surat tersebut justru dilaporkan oleh pihak direktur sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Pengadilan Pekalongan, melalui majelis hakim, menurut kami sangat tidak adil. Keputusan ini sangat melukai rasa keadilan di Indonesia,” ujar Palito.

Ia menambahkan bahwa perjuangan hukum keluarganya masih panjang. Keluarga Bintang saat ini masih menghadapi lima aduan pidana lainnya, sementara Palito sendiri tengah menyandang status sebagai tersangka.

Keluarga berharap adanya atensi dari pemerintah, khususnya Presiden, terkait kasus ini. Mereka mendesak agar hukum tidak dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu dan menuntut keadilan bagi Bintang yang kini telah berusia senja.

“Kami hanya meminta agar keadilan untuk keluarga kami ditegakkan. Sudah cukup orang tua kami, seorang nenek berusia 67 tahun yang hanya ingin hak-haknya diperjelas, justru mengalami kriminalisasi,” tegas Palito. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *