TNI AL Amankan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang, Potensi Kerugian Negara Rp6,5 Miliar

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil mengamankan 407 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar (High Speed Diesel/HSD) ilegal di Perairan Semarang, Jawa Tengah. Penindakan terhadap kegiatan pengangkutan ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
Keberhasilan penegakan hukum di laut tersebut dipaparkan langsung oleh Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers di Semarang, Senin (21/9/2026). Agenda ini turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T., M.K., beserta jajaran Forkopimda Jawa Tengah dan instansi terkait.
Laksdya TNI Denih Hendrata menjelaskan bahwa operasi penindakan ini berawal dari hasil pengamatan dan pengembangan informasi intelijen maritim yang dilaksanakan sejak 14 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 15 September 2026, unsur patroli KAL Pulau Menjangan di bawah jajaran Lanal Semarang berhasil mengintersepsi kapal SPOBNurfaiza 03 berbendera Indonesia yang sedang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaiza 03 berukuran 634 GT milik PT Nurfaiza Inti Samudera, ditemukan muatan 407 ton BBM jenis solar di ruang palka tanpa dilengkapi dokumen sah (manifest). Kapal tersebut dioperasikan oleh 13 anak buah kapal (ABK) dengan nakhoda berinisial FL,” ungkap Pangkoarmada RI.
Selain tidak memiliki dokumen muatan dan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), tim penyidik TNI AL juga menemukan sejumlah dokumen kelaiklautan kapal yang telah kedaluwarsa. Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Keselamatan Konstruksi, Perlengkapan, Radio Kapal Barang, serta Sertifikat Anti-Tiram (Anti-Fouling).
“Pengawasan terhadap kelengkapan dokumen dan kelaikan kapal ini sangat krusial, tidak hanya terkait penegakan hukum tindak pidana, tetapi juga keselamatan navigasi para pengguna laut guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal,” tegas Laksdya TNI Denih.
Solar Sitaan Diusulkan Dibagi Gratis ke Nelayan
Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran Nomor 66 Tahun 2024 serta tindak pidana pengangkutan BBM ilegal ini, Pangkoarmada RI mengusulkan agar barang bukti solar yang disita nantinya dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan setelah seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah penegakan hukum dan rencana alokasi solar sitaan tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Atas nama pemerintah dan masyarakat Jawa Tengah, Gubernur menyatakan rasa bangga dan dukungan penuhnya kepada TNI AL.
“Hari ini, saya atas nama Gubernur dan seluruh Pemerintah serta penduduk Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada Panglima Komando Armada RI yang telah melakukan penegakan hukum secara jelas. Penegakan hukum terkait solar atau bahan bakar ini merupakan suatu hal yang sangat luar biasa,” kata Ahmad Luthfi.
Gubernur membeberkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 46.356 kapal tangkap ikan yang operasionalnya 60–70 persen sangat bergantung pada ketersediaan solar. Oleh sebab itu, ia mengecam keras segala bentuk penimbunan maupun pengangkutan BBM ilegal yang merugikan nelayan.
“Di Jawa Tengah mempunyai yurisdiksi terkait ikan tangkap hampir 46.356 kapal yang semua menggantungkan diri pada solar. Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan, apalagi secara ilegal. Atas penegakan yang dilakukan, saya angkat topi dan salut kepada Angkatan Laut,” tambah Gubernur Jawa Tengah.
Gubernur juga menekankan pentingnya collaborative governance antara TNI AL, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah untuk menegakkan equality before the law (persamaan di hadapan hukum) demi menjaga kesejahteraan masyarakat nelayan.
Dampak Ekonomi Operasi TNI AL 2026 Capai Rp12,4 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Pangkoarmada RI turut memaparkan capaian operasi penegakan hukum TNI AL sepanjang tahun 2026. Secara keseluruhan, TNI AL berhasil mengamankan 1,3 ton narkoba, menertibkan 514,1 ton hasil pertambangan ilegal bernilai Rp10,25 triliun, serta menindak rokok tanpa cukai, BBM ilegal, dan komoditas terlarang lainnya.
Total dampak ekonomi positif dari seluruh rangkaian operasi penegakan hukum TNI AL sepanjang tahun 2026 berhasil menyentuh angka Rp12,4 triliun.
Menutup keterangannya, Pangkoarmada RI menegaskan bahwa TNI AL bersama seluruh instansi terkait akan terus memperkuat patroli dan pengawasan terintegrasi sesuai arahan Presiden RI dan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).
“Saya tegaskan, laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal! TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur,” pungkas Laksdya Denih. (Psw)





