Catat Tanggalnya! Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang menunggak pajak kini bisa bernapas lega. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda keterlambatan pajak dan pajak progresif, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321. Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah.

“Ini merupakan rangkaian relaksasi dan insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar kepatuhan wajib pajak meningkat. Membuka awal tahun pada Februari lalu, kita sudah memberikan diskon sebesar 5 persen yang hingga kini masih tetap berlaku. Kini kita lanjutkan dengan pembebasan denda serta pajak progresif,” ujar Masrofi dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jateng, Semarang, Jumat (18/9/2026).

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor (kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya) tidak akan dikenakan pajak progresif selama periode program berlangsung. Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran pajak dari tahun-tahun sebelumnya dihapus sepenuhnya.

Tunggakan Tembus Rp3,3 Triliun

Masrofi mengungkapkan, berdasarkan data survei Jasa Raharja Pusat, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen (peringkat kedua nasional di bawah DIY sebesar 68 persen). Dari sekitar 17 juta unit kendaraan yang beredar di Jawa Tengah, baru 11 juta unit yang aktif terdata membayar pajak. Sebagian besar tunggakan berasal dari kendaraan roda dua yang porsinya mencapai 80 persen dari total populasi kendaraan.

BACA JUGA :  DPRD Jateng Bentuk Pansus, Usulan Pemekaran Brebes Selatan Resmi Dibahas

Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2025, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai Rp3,3 triliun. Nilai tersebut terdiri atas tunggakan pendapatan provinsi sebesar Rp2,4 triliun dan porsi opsen untuk kabupaten/kota sebesar Rp900 miliar.

“Angka tunggakan ini yang perlu kita turunkan. Pajak yang dihimpun dari masyarakat pada akhirnya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan di Jawa Tengah,” jelasnya.

Melalui program pembebasan denda dan pajak progresif ini, Bapenda Jateng menargetkan potensi penerimaan tambahan sebesar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar. Adapun per pertengahan September 2026, realisasi penerimaan PKB Jawa Tengah telah mencapai Rp2,5 triliun atau sekitar 57 persen dari target keseluruhan sebesar Rp4,2 triliun.

Dukungan Tim Pembina Samsat

Dalam kesempatan yang sama, pihak PT Jasa Raharja menyatakan dukungannya dengan turut membebaskan sanksi administratif atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya selama masa program berlangsung.

Tim Pembina Samsat Jawa Tengah—yang terdiri dari Bapenda Jateng, Kepolisian, dan Jasa Raharja—mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan momentum relaksasi ini sebaik-baiknya sebelum periode berakhir pada 28 Desember 2026. (Psw)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *