Klarifikasi Kantor Hukum Bob Horo & Partners: Kasus Penganiayaan di PRPP Belum Miliki Kekuatan Hukum Tetap

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Menanggapi pemberitaan di media Javamedia.id tertanggal 19 Agustus 2026 yang berjudul “Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP Mangkrak 3 Tahun: Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Peneliti Kejati Jateng”, pihak AD dan RD melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bob Horo & Partners menyampaikan permohonan klarifikasi dan koreksi pemberitaan.
Hak Jawab atau klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh Pasal 1 angka 11 Jo. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Berikut adalah klarifikasi, penjelasan, dan koreksi resmi dari pihak AD dan RD:
1. Bantahan Penganiayaan dan Perusakan: Murni Komplain Konsumen
Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penganiayaan terhadap Sdr. Andi Sutanto maupun perusakan atas barang miliknya sebagaimana diberitakan.
Peristiwa yang sebenarnya terjadi sebelum pelaksanaan Wedding Expo adalah penyampaian komplain oleh AD dan RD selaku konsumen atas barang yang telah dipesan dan dibayar lunas. Namun, saat diserahkan di stand, barang tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan kesepakatan. Hak menyampaikan komplain tersebut dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak AD dan RD menduga laporan polisi yang diajukan Sdr. Andi Sutanto bersumber dari ketidakterimaan atas komplain tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan penerapan pasal pidana yang dinilai memaksakan dan tidak relevan sejak awal (seperti penggabungan Pasal 170, 406, 315, dan 352 KUHP), serta mempertanyakan kejelasan hasil visum yang disebutkan dalam pemberitaan karena tidak menguraikan secara konkret jenis luka atau hubungannya dengan klien mereka.
2. Bantahan Adanya Intervensi atau “Akses” ke Penegak Hukum
Pihak Kuasa Hukum membantah narasi yang menghubungkan foto kliennya dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan untuk mengesankan adanya “akses” atau perlakuan khusus yang memengaruhi penanganan perkara.
Fakta hukum menunjukkan bahwa AD dan RD tetap ditetapkan sebagai tersangka dan terus menjalani proses hukum hingga saat ini. Hal ini membuktikan tidak adanya perlakuan khusus maupun intervensi terhadap penegakan hukum. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan mengenai “akses khusus” tersebut tidak berdasar dan berpotensi menjadi fitnah serta pencemaran nama baik.
3. Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum meminta media dan publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Karena perkara hukum ini masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), penyebutannya harus tetap konsisten menggunakan istilah “dugaan” agar tidak menimbulkan penghakiman oleh media (trial by press). Pihak kuasa hukum juga meminta agar pemberitaan dilakukan tanpa menyudutkan identitas maupun nama perusahaan yang dikaitkan.
4. Dugaan Penggiringan Opini Melalui Media
Pihak kuasa hukum mempertanyakan motif konferensi pers dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pelapor terhadap oknum Jaksa. Mereka mempertanyakan apakah langkah tersebut murni untuk mencari keadilan atau bentuk tekanan kepada aparat penegak hukum agar memaksakan perkara yang dinilai minim fakta hukum.
Catatan Redaksi:Redaksi Javamedia.id memuat Hak Jawab ini secara proporsional sebagai wujud komitmen terhadap independensi, keberimbangan berita, kelengkapan verifikasi, dan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita terkait : https://javamedia.id/kasus-perusakan-dan-penganiayaan-di-prpp-mangkrak-3-tahun-kuasa-hukum-pelapor-gugat-oknum-jaksa-peneliti-kejati-jateng/




