Babak Baru Kasus Rumah Roboh Puri Anjasmoro: Kuasa Hukum Irjen Sofyan Desak Pelimpahan Perkara dan Bantah Isu Tuntutan Ganti Rugi

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Penanganan kasus robohnya kediaman milik purnawirawan Irjen Pol. Sofyan di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang, memasuki babak baru. Tim penasihat hukum korban mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah guna mempertanyakan kepastian pelimpahan berkas perkara (P-21) ke pihak kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan tim kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantyo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Solidarity Law Office, Jalan Ruko Jagalan No. 32E, Semarang, Senin (21/9/2026).

Bangkit menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah memasuki minggu ketiga sejak janji awal penyidik untuk melimpahkan berkas perkara. Namun, hingga saat ini proses pelimpahan tersebut belum direalisasikan.

Minggu pertama dari pihak penyidik menyampaikan bahwa minggu depan akan dilakukan pelimpahan. Namun, sampai minggu kemarin belum ada pelimpahan, sehingga minggu ini kami menuntut kepastian. Tadi pagi kami bertemu dengan Pak Dirreskrimum, beliau menyatakan akan mencoba menambah satu ahli lagi, yaitu ahli penaksir kerugian. Menurut kami, dari pihak korban sudah menghadirkan ahli tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelimpahan,” ujar Bangkit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli independen yang dihadirkan tim kuasa hukum, robohnya rumah Irjen Sofyan dipicu oleh fenomena penurunan tanah yang tidak merata (differential settlement). Penurunan tanah ini terjadi akibat proyek pembangunan di rumah nomor N15 milik tersangka Benny Setiawan.

BACA JUGA :  Hari Pelanggan Nasional 2026: Tambah Daya PLN Cuma Bayar 50 Persen

Proyek tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang mengenai batas peninggian tanah. Peninggian tanah dilakukan melebihi 1 meter, padahal batas maksimal yang diizinkan hanya 50 cm. Selain itu, proyek bangunan tersebut dilaksanakan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangkit sekaligus menepis spekulasi di media sosial yang menyebutkan bahwa rumah kliennya roboh akibat faktor usia atau kelapukan bangunan.

“Rumah Pak Sofyan itu ada dua dan bangunannya kembar. Bangunan yang satu masih berdiri kokoh, sementara yang satu hancur. Ini membuktikan bahwa kerusakan bukan karena faktor usia, karena ada pembandingnya. Penyebab hancurnya jelas karena adanya penurunan tanah akibat proyek tetangganya yang melanggar Perda,” tegas Bangkit.

Meskipun jajaran Ditreskrimum Polda Jateng telah mengimbau agar lokasi bangunan dikosongkan demi keselamatan jiwa, Irjen Sofyan beserta istrinya, Dr. Niken, memilih untuk tetap bertahan di lokasi tersebut.

“Per pagi tadi beliau berdua masih tinggal di sana. Ini merupakan bentuk nazar beliau. Beliau menegaskan bahwa selama perkara ini belum selesai dan belum dinyatakan P-21, beliau akan tetap tinggal di situ,” jelas Bangkit.

Bantah Isu Tuntut Ganti Rugi 

Tim kuasa hukum juga memberikan klarifikasi resmi menanggapi narasi di media sosial mengenai tuduhan bahwa pihak korban meminta ganti rugi bernilai fantastis.

“Sesen pun Pak Sofyan maupun Dr. Niken tidak akan mengambil atau meminta uang ganti rugi. Beliau hanya menginginkan rumah tersebut dikembalikan ke bentuk semula. Soal nilai perhitungan, itu murni kewenangan ahli perencanaan pembangunan yang kami hadirkan. Silakan dikembalikan seperti semula, terserah pihak tersangka mau memakai kontraktor apa saja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

Dalam perkara ini, tersangka Benny Setiawan dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 200 KUHP, Pasal 201 KUHP, Pasal 46 UU dan Bangunan Gedung juncto UU Cipta Kerja, Pasal 406 KUHP.

Bangkit menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sah secara hukum dan diperkuat melalui proses praperadilan. Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa tersangka Benny tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan kooperatif serta menjalin komunikasi dengan penyidik.

Kendati demikian, tim kuasa hukum menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika penyidik Polda Jateng tidak kunjung merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu satu minggu ini.

“Langkah internal yang akan kami tempuh adalah mengadukan penanganan perkara ini ke Irwasum dan Irwasda Polri. Sedangkan untuk langkah eksternal, kami akan bersurat ke Komisi III DPR RI serta Indonesia Police Watch (IPW). Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut,” pungkas Bangkit. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *