Didampingi Dr. Budiyono, 8 Ahli Waris Tuntut Hak Pensiunan dari PTPN I di PN Semarang

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Delapan ahli waris pensiunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah resmi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Didampingi kuasa hukum Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM., langkah hukum ini ditempuh untuk menuntut penyelesaian hak bantuan kematian yang tak kunjung dibayarkan oleh manajemen perusahaan sejak tahun 2018 silam.
Para pensiunan tersebut dulunya merupakan pekerja di eks Pabrik Gula (PG) di bawah naungan perusahaan plat merah tersebut. Melalui tim kuasa hukum dari Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, Ungaran, gugatan ini secara resmi ditujukan kepada PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai Tergugat, dengan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 sebagai Turut Tergugat.
Perkara ini berakar dari keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara IX—yang kini telah berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3—mengenai pemberian uang bantuan kematian kepada para pensiunan. Menurut Dr. Budiyono, berdasarkan dokumen yang menjadi landasan gugatan, hak tersebut secara sah seharusnya diberikan kepada para ahli waris sebagai pihak penerima. Namun kenyataannya, hingga gugatan ini didaftarkan, realisasi pembayaran disebut masih mandek.
“Ini menyangkut hak para pensiunan yang kemudian menjadi hak ahli waris. Hak tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun. Karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian atas hak yang menurut kami memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” ujar Dr. Budiyono.
Somasi Tak Kunjung Digubris
Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke meja hijau, Dr. Budiyono menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian nonlitigasi. Salah satunya dengan melayangkan somasi secara langsung kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (Persero).
Somasi itu sejatinya dimaksudkan untuk membuka ruang musyawarah dan kekeluargaan. Sayangnya, upaya tersebut belum mendapat perhatian apalagi penyelesaian konkret sesuai harapan para ahli waris.
“Somasi kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena belum mendapatkan penyelesaian yang konkret, maka kami mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai persoalan penunggakan hak ini harus menjadi catatan serius bagi manajemen perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial. Pemenuhan hak pekerja maupun pensiunan merupakan pilar penting bagi tata kelola perusahaan yang sehat.
“Kami melihat persoalan ini bukan hanya mengenai nilai pembayaran, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pensiunan serta ahli warisnya,” jelas Budiyono.
Ia secara khusus menyoroti peran strategis Direktorat SDM di lingkungan perusahaan yang semestinya mampu memastikan segala persoalan terkait hak-hak tersebut tertangani sesuai aturan yang berlaku. Meski melontarkan kritik, ia menggarisbawahi bahwa gugatan ini murni ditujukan kepada entitas perusahaan secara kelembagaan, bukan menyasar individu tertentu.
“Yang kami persoalkan adalah tanggung jawab institusional perusahaan dalam menyelesaikan hak yang menjadi objek gugatan. Kami menghormati mekanisme tata kelola perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dr. Budiyono.
Siap Kawal Hingga Tuntas
Kini, setelah gugatan resmi didaftarkan, pihak ahli waris tinggal menunggu kelengkapan administrasi dan penetapan jadwal persidangan oleh majelis hakim PN Semarang. Nantinya, perkara ini akan diuji secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum pemberian bantuan kematian, kekuatan keputusan direksi masa lalu, kewajiban perusahaan, hingga legalitas hak masing-masing ahli waris.
Dr. Budiyono memastikan pihaknya siap mengawal dan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menghadirkan bukti serta dasar hukum yang kuat demi kepentingan kliennya.
“Kami akan memperjuangkan perkara ini sampai tuntas melalui jalur hukum. Para ahli waris berhak mendapatkan kepastian mengenai hak yang selama ini belum mereka terima. Kami berharap proses peradilan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (Psw)





