Bantah Tudingan Pengeroyokan di Kafe Jalan Veteran Semarang, Nathan Resmi Laporkan Balik Oknum Advokat MHR

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Pihak Nathan melalui tim hukumnya membantah keras tuduhan pengeroyokan terhadap seorang oknum advokat berinisial MHR (27) dalam insiden keributan di sebuah kafe di Jalan Veteran, Semarang yang terjadi pada 1 Agustus 2026 lalu.

Tak hanya menyampaikan bantahan, pihak Nathan resmi melaporkan balik MHR dan rekannya ke Polrestabes Semarang atas dugaan aksi pengeroyokan dan perusakan barang. Laporan dibuat di Polrestabes Semarang dengan nomor LP/306/IX/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah pada 23 September 2026.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tersebut. Perkara ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) dan masih dalam tahap penyelidikan. “Iya benar dan ditangani Unit Pidum, saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Andika saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).

Nathan telah dimintai keterangan. Polisi juga masih mendalami keterangan saksi dan rekaman CCTV. “Untuk pelapor sudah dimintai keterangan, untuk saksi-saksi lainnya sedang proses pendalaman sesuai dengan rekaman CCTV yang diberikan pelapor,” tandasnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Nathan, Zaenal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) utuh di lokasi kejadian justru menunjukkan fakta sebaliknya. Menurutnya, MHR diduga lebih dulu terlibat aksi pemukulan sebelum kliennya tiba di tempat kejadian.

Zaenal menegaskan, kedatangan Nathan ke lokasi sama sekali bukan untuk melakukan pemukulan, melainkan melerai keributan dan menyelamatkan seorang anggota TNI yang sedang dikeroyok oleh MHR beserta rekannya.

BACA JUGA :  Geng 'Brakitcil' & 'Anjay165' Bentrok Lawan 'Wartan Kendal' di Mangkang, 4 Ditangkap & 17 Jadi Buronan!

“Nathan tidak memukul, dia justru berusaha melerai. Karena postur tubuh Nathan tinggi, cara melerainya adalah dengan merangkul dan membawa MHR menjauh dari pusat keributan,” kata Zaenal sembari menunjukkan bukti rekaman CCTV.

D8accb2a c315 417a b997 4b40b75195b0Namun, niat melerai tersebut justru direspons dengan tindakan kekerasan. Saat berupaya memisahkan MHR, Nathan diserang secara mendadak dengan sikut dan pukulan di bagian perut sebanyak lebih dari enam kali. Selain mengalami luka pada bagian pelipis, kacamata milik Nathan seharga Rp40 juta hingga Rp50 juta turut ditarik dan dibanting hingga pecah oleh rekan MHR berinisial ADNZ.

“Tindakan menjatuhkan orang tersebut adalah murninya bentuk pembelaan diri agar tidak terus dipukul secara brutal, bukan aksi pengeroyokan. Justru klien kami yang dirugikan karena dianiaya dan barang mewahnya dirusak, tetapi malah dilaporkan,” tegas Zaenal.

Atas dasar dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut, pihak Nathan melayangkan laporan balik secara resmi ke Polrestabes Semarang pada 23 September 2026 dengan terlapor MHR dan ADNZ.

Soroti Potongan CCTV dan Desak Gelar Perkara di Polda Jateng

Di sisi lain, tim hukum Nathan juga menyayangkan sikap penyidik Polrestabes Semarang yang dinilai tergesa-gesa menaikkan laporan MHR ke tahap penyidikan. Zaenal meragukan keutuhan bukti rekaman CCTV yang diserahkan oleh pihak MHR kepada penyidik.

Ia mendesak agar kepolisian bertindak profesional dengan menguji bukti video tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan keaslian rekaman dan menghindari potensi penyuntingan. Untuk menjamin transparansi, pihak Nathan berencana menyurati Polda Jawa Tengah agar dilakukan gelar perkara khusus.

BACA JUGA :  Ubah Sampah Jadi Emas, Pegadaian dan PKK Jateng Dorong Gerakan Lingkungan Berkelanjutan

Selain menempuh jalur pidana, pihak Nathan mendorong pimpinan TNI, khususnya Pangdam IV/Diponegoro, untuk mengambil langkah hukum terkait anggotanya yang turut menjadi korban pengeroyokan dalam insiden tersebut.

“Semestinya karena korbannya itu anggota TNI, organisasinya melakukan koordinasi. Kalau induknya Kodam, Kodam melakukan koordinasi. Kalau dia di batalyon, ya harus koordinasi dengan batalyon untuk melaporkan anggotanya yang menjadi korban,” tegasnya.

Ia menilai dugaan kekerasan terhadap anggota TNI tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan antarindividu.

85dd8015 8575 430e bb26 3254e5dbbf5d

Tim Kuasa Hukum Nathan

Tim kuasa hukum Nathan juga berencana melaporkan MHR ke organisasi advokat atas dugaan pelanggaran kode etik berat terhadap profesi Advokat dan mendesak sanksi pemecatan.

“Seorang advokat adalah bagian dari penegak hukum yang tidak boleh main hakim sendiri. Kami akan bersurat ke organisasinya agar dijatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan,” pungkas Zaenal. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *