Kuasa Hukum Irjen Sofyan Nugroho Laporkan Penyidik Polda dan JPU Kejati Jateng ke Ombudsman

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho resmi melaporkan penyidik Polda Jawa Tengah dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah ke Ombudsman RI, Jumat (11/9). Langkah ini diambil lantaran adanya dugaan maladministrasi dan praktik “pingpong” berkas perkara penanganan kasus kerusakan bangunan gedung milik kliennya yang tak kunjung tuntas.

Kuasa hukum pelapor, Bangkit Mahanantyo, menilai penanganan perkara yang melibatkan tersangka berinisial Benny tersebut terkesan diulur-ulur. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum yang dinilai mengalami penyumbatan administrasi.

“Kami mendatangi Ombudsman karena menduga adanya maladministrasi yang dilakukan penyidik polda beserta kejaksaan tinggi Jawa Tengah. Pelayanan publik di sini terkait bolak-baliknya berkas dari polda ke kejati,” ujar Bangkit kepada media usai pelaporan.

Dalam perkaranya, pelapor menerapkan empat pasal, yakni Pasal 200 KUHP, Pasal 201 ayat (1) KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 46 Undang-Undang Bangunan Gedung. Bangkit menyayangkan sikap Kejati Jateng yang berulang kali mengembalikan berkas (P-19) dengan alasan unsur kesengajaan belum terpenuhi. Padahal, menurutnya, konstruksi hukum yang dibangun bersama ahli menguatkan bahwa unsur kelalaian pun dapat dipidana.

“Terlepas dari faktor sengaja atau lalai, itu menjadi ranah pengadilan dan hakim yang memutus, kita tinggal membuktikan. Apalagi proses pembangunan tersebut sudah berulang kali ditegur,” tegas Bangkit.

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya : 120 Mahasiswa Pelajari Seni Wayang Suket di Kota Lama Semarang

Ia menekankan bahwa status hukum Benny sebagai tersangka telah sah secara hukum setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, menurut Bangkit, tidak ada alasan lagi bagi Kejati Jateng untuk mengembalikan berkas pelimpahan tahap I yang rencananya diserahkan kembali oleh Polda Jateng pekan depan.

Melalui laporan ke Ombudsman, pihaknya berharap ada pengawasan ketat untuk membongkar titik kemacetan penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

“Kami mengadukan dua lembaga sekaligus agar jelas siapa oknum aparat penegak hukum yang bermain. Di sini ada indikasi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Ombudsman punya kewenangan memanggil dan mengawasi di mana letak hambatan administrasinya,” pungkasnya.(Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *