Nekat Lelang Barang Bukti Perhiasan Rp350 Juta, Empat Kepala Cabang Pegadaian di Semarang Dilaporkan ke Polisi

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Empat kepala cabang Pegadaian di Kota Semarang dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh kuasa hukum korban pencurian, Dio Hermansyah, pada Rabu (6/10/2026). Pelaporan ini dipicu dugaan tindakan nekat pihak Pegadaian yang menjual atau melelang barang bukti perhiasan bernilai sekitar Rp350 juta hasil kejahatan, meskipun sudah mengetahui status barang tersebut dalam penyitaan pihak kepolisian. 

Korban pencurian adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang berinisial M. Kasus pencurian ini melibatkan asisten rumah tangga (ART) korban bernama Leni Wijayanti dan rekannya, Valla Haqah, yang keduanya berasal dari Wonosobo. 

Kuasa hukum korban, Dio Hermansyah, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi saat kliennya sedang berada di luar kota. “Pelaku menggasak sekitar sembilan buah perhiasan dengan total kerugian menembus Rp350 juta. Kedua tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian,” ujar Dio. 

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perhiasan hasil curian tersebut digadaikan oleh para pelaku di empat cabang Pegadaian di Semarang hanya dengan menggunakan KTP tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan. 

Proses hukum berlanjut saat penyidik Unit 2 Resmob Polrestabes Semarang mendatangi kantor-kantor cabang Pegadaian tersebut untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta penyitaan khusus. Kepolisian juga telah menegaskan agar barang bukti perhiasan tersebut tidak dilelang. 

Namun, Dio menyayangkan sikap pengelola Pegadaian yang justru tetap memproses lelang perhiasan milik kliennya setelah proses penyitaan dilakukan. 

BACA JUGA :  Merawat Tradisi Panahan Jawa Lewat Gladen Alit Jemparingan di Omah Alas Kandri

“Hasil curian secara ketentuan hukum pidana tidak boleh dilelang sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan. Pihak Pegadaian sudah mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan dan menjadi barang bukti, tetapi tetap nekat dilelang,” tegasnya. 

Atas tindakan tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan empat pimpinan cabang Pegadaian ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

Adapun empat kepala cabang Pegadaian yang dilaporkan, yakni Riyandika Windyasari (Kepala Pegadaian Gayamsari), Ari Wahyudi (Kepala Pegadaian Sriwijaya), Titin Purwoningsih (Kepala Pegadaian Mrican), dan Doni Agus Setiawan (Kepala Pegadaian Kedungmundu). 

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa perkara penanganan kasus dugaan pencurian hingga penggadaian barang bukti ini sedang berjalan. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani membenarkan bahwa perhiasan milik korban memang terbukti telah digadaikan di lembaga pegadaian.

“Masih dalam penyelidikan, Pak. Kita masih mengumpulkan bukti-buktinya. Yang jelas, memang benar di pegadaian sudah digadaikan,” terang AKP Jumani.

AKP Jumani menambahkan, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban maupun saksi-saksi terkait lainnya. Terkait rencana pemanggilan terhadap empat kepala cabang Pegadaian yang dilaporkan, kepolisian memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat.

“Saksi sudah banyak yang dimintai keterangan, sementara dari pihak korban dan saksi-saksi lain. Nanti arahnya ke sana (pemeriksaan kepala cabang pegadaian). Semua yang terkait pasti kita minta keterangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dampak Kemarau, Monyet Ekor Panjang Mulai "Invasi" Permukiman Warga Semarang

Sementara itu, mengenai status hukum ART dan rekan prianya yang diduga melakukan pencurian, AKP Jumani menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman materi guna merampungkan berkas perkara. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *