Operasi Bersinar Candi, Polda Jateng Ungkap 224 Kasus Narkoba dan Tetapkan 287 Tersangka
Semarang, Javamedia.id – Selama 20 hari Operasi Bersinar Candi jajaran Polres Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi, operasi pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu dimulai sejak tanggal 9 sampai 28 Maret 2023. Dalam penindakan itu, kepolisian menetapkan 287 orang menjadi tersangka.
“Pelaksanaan 20 hari, kita berhasil mengungkap 176 kasus TO (terget operasi). Target operasi yang telah ditentukan dengan menetapkan 220 tersangka. Kemudian untuk Non-TO sebanyak 48 kasus dengan 67 tersangka. Jadi total 224 kasus, 287 tersangka dalam waktu 20 hari,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (4/3/2023).
Ia merinci, ratusan tersangka yang diamankan masing-masing adalah 187 pengedar dan 100 orang pengguna obat-obatan terlarang. Selain mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba, kepolisian juga menyita barang bukti obat-obatan terlarang. “Barang bukti sabu-sabu 4999,4 gram hampir 5 kilogram, ganja 3,167 kilogram, ganja sintetis 81,1 gram,“ katanya.
Menurutnya, dari penanganan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 39.950 jiwa dari bahaya peredaran narkoba atau pun obat-obatan terlarang lainnya.
Disisi lain, Luthfi menerangkan, modus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku sangat beragam. Misalnya modus dengan menggunakan anak-anak dan perempuan untuk pengantar obat-obatan terlarang. Selain itu masih juga ada perintah mengedarkan narkoba dari dalam Lapas.
“Hubungan antara bandar dan produsen kemudian pengguna selalu terputus karena menggunakan kurir tidak kenal pengedar dan bandar, banyak juga yang menggunakan kurir perempuan dan anak. Jadi kurirnya itu untuk mengelabui petugas,” tuturnya.
“Selain itu adanya narapidana di lapas yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam, jadi mereka pelaku dari dalam bisa mengendalikan pengiriman barang jumlah kecil atau besar menggunakan sarana sepeda motor angkutan umum maupun box truk dan sebagainya,” jelas Luthfi. (psw)