Ambulan Turunkan Keranda Lantaran Ditolak Isi BBM Subsidi di SPBU

Semarang JavaMedia.Id – Viral di Media Sosial, mobil ambulan yang ditolak mengisi Solar Subsidi di SPBU Penggaron Semarang dan protea dengan menurunkan keranda ternyata lantaran tidak memiliki QR code.

Dalam penelusuran pihak SPBU, ambulan tersebut memiliki nomor ‘mati’ lantaran tak membayar pajak tahunan selama 5 tahun.

Kejadian ini terjadi Kamis, (10/10/2024) di SPBU 41.501.28 Jl Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang. Menjadi viral setelah diunggah di Media Sosial dan tampak keranda diturunkan di SPBU sebagai bentuk protes.

Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho ketika dikonfirmasi menjelaskan.

“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi,” ungkap Brasto Galih Nugroho.

Bahwa mobil ambulan tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias pajak kendaraan mati.

“Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mobil ambulan tersebut juga awalnya berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang berada pada SPBU tersebut.

“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan tak dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” jelasnya.

Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh POLRI agar bisa memenuhi SOP QR Code Pertamina untuk pembelian BBM Bersubsidi.

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.

Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulan merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkapnya. (Gam)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *